Beranda Daerah Pemotor Asal Leuwiliang Tewas Terlindas Truk di Dramaga Bogor

Pemotor Asal Leuwiliang Tewas Terlindas Truk di Dramaga Bogor

Publikbicara.com, -Gagal menyalip seorang pemotor asal Leuwiliang meninggal dunia terlindas truk sampah yang berlokasi di jalan raya Dramaga, tepatnya sebrang Perumahan Dramaga Cantik, Desa Dramaga Kecamatan Dramaga, Kamis 9 Maret 2023.

Kronologi kejadian korban seorang perempuan mengendarai motor beat putih sedang menuju ke Kota Bogor, setiba dilokasi mau menyalip saat kondisi jalan sedang macet tapi menyenggol kendaraan lain dan terjatuh ke tengah jalan bersamaan ada truk sampah melintas dan terlindas hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Menurut sopir truk sampah, Arif menjelaskan dirinya tidak mengetahui jelas kejadian karena arus lalu lintas sedang macet dan kendaraan milik korban terjatuh tepat ke kolong mobilnya.

“Saya mau pulang dari arah ipb ke kota ada motor menyalip di arah yang sama, dan tidak tahu kalau motornya sempat bersenggolan dengan kendaraan lain,” ucapnya ketika ditemui wartawan.

Arif mengaku saat terjatuh korban masuk ke kolong mobil dan terlindas ban bagian belakang. Karena posisinya juga tidak menyenggol motor tersebut.

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

“Sejak awal tidak menyenggol motor korban, bahkan informasinya motor terjatuh dan masuk ke kolong kendaraan milik saya. Sekarang juga masih shock melihat kejadiannya,” cetusnya.

Saat ini kejadian langsung ditangani oleh unit laka lantas sektor Dramaga, sementara kedua kendaraan motor dan truk dibawa ke kantor laka untuk diamankan.

Korban dibawa menuju Intalasi Gawar Darurat (IGD) Rumah Sakit Karya Bhakti Pertiwi dibantu warga dan anggota laka lantas Dramaga.

Editor : Cep Rendra

Artikulli paraprakPutusan PN Jakpus Tunda Pemilu Ditolak Delapan Partai Besar Peserta Pemilu 2024
Artikulli tjetërKPU Daerah Tetap Lakukan Tahapan Pemilu, Tak Pengaruh Dengan Putusan PN Jakpus