Beranda Daerah KPU Daerah Tetap Lakukan Tahapan Pemilu, Tak Pengaruh Dengan Putusan PN Jakpus

KPU Daerah Tetap Lakukan Tahapan Pemilu, Tak Pengaruh Dengan Putusan PN Jakpus

Publikbicara.com, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu atas gugatan yang dimenangkan Partai Prima.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bandung, Ahmad Nur Hidayat mengatakan hasil PN Jakpus untuk KPU di daerah tetap melakukan tugas -tugas tahapan pemilu yang tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2022.

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

“Jadi untuk saat ini, kami hanya fokus untuk melakukan pekerjaan sebagai mana yang dimaksud atas keputusan yang memang sudah diputuskan, jadi KPU Kota hanya intruksi sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan,”kata Ahmad Nurhidayat, Kamis (9/3/2023).

Dia menegaskan, sejauh tidak ada intervensi dari pihak manapun, saat tahapan dimulai, verifikasi faktual Partai politik, verifikasi calon perorangan calon anggota DPD RI.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagian di Atas Gelombang: Kado Sepesial Mayor Tedy di Kampung Nelayan Jakarta

“Sampai saat ini kota Bandung aman-aman saja, dan terus melakukan proses tahapan pemilu yang sudah ditentukan waktunya,”ungkapnya.

Ahmad Nurhidayat mengatakan, sampai saat ini proses faktual, coklit, masih terus dilakukan.

“Dan untuk KPU RI besok rencananya akan melakukan banding,”katanya.

Editor : Baba Zikri

Artikulli paraprakPemotor Asal Leuwiliang Tewas Terlindas Truk di Dramaga Bogor
Artikulli tjetërYuliarti Anggota Bhayangkari Polres Bogor Dirikan Sanggar Campernik Jelita, Fokus Ajarkan Generasi Muda Cintai dan Lestarikan Seni Tari