Beranda Nasional Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Ditolak Delapan Partai Besar Peserta Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Ditolak Delapan Partai Besar Peserta Pemilu 2024

Publikbicara.com,- Sejumlah partai besar. Seperti Demokrat, Golkar hingga partai PDIP, dan PKS menolak putusan Pengadilan Negeri PN (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memenangkan gugatan partai Prima serta menghukum KPU RI untuk melakukan penundaan pemilu 2024.

 

1.PDI-P secara tegas menolak putusan pengadilan yang menunda pemilu. Sikap penolakan disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Menurut Hasto, ada kekuatan besar di balik putusan pengadilan tersebut. Baca juga: Hasto PDI-P Duga Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu.

“Kita melihat pada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu,” kata Hasto, Sabtu (4/3/2023).

2.Partai Demokrat Partai Demokrat turut serta menolak putusan pengadilan. Penolakan disampaikan langsung Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga :  Pelatih Sun Hong Ungkap Kesiapan Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 Timnas Garuda Muda

SBY menilai putusan pengadilan tersebut keluar dari akal sehat. “What is really going on?” ungkap SBY lewat akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).

3.PKS Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak putusan pengadilan dan menganggap persoalan tahapan pemilu tidak bisa diinterupsi hanya karena satu parpol. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut berjalan atau tidaknya pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

4.Partai Gerindra Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut putusan pengadilan menunda tahapan pemilu kurang arif dan tak masuk akal.

5.Partai Nasdem Partai Nasdem turut mengkritik putusan agar tahapan pemilu ditunda. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sependapat dengan Prabowo.

Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

6.PPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut mengambil sikap atas putusan pengadilan yang memerintahkan untuk menunda pemilu. Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua DPP PPP Amir Uskara setuju dengan langkah KPU yang mengambil sikap banding.

7.Partai Golkar Dikutip dari Warta Kota, Partai Golkar menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa memantik amarah rakyat. Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco menegaskan tidak ada alasan kuat agar Pemilu 2024 ditunda.

8.PKB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut lantang menolak putusan penundaan pemilu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin.

Editor : Cep Rendra

Artikulli paraprakViral Penagih Utang Matel Bentrok dengan Ojol Dibandung
Artikulli tjetërPemotor Asal Leuwiliang Tewas Terlindas Truk di Dramaga Bogor