Beranda Nasional Selama Perayaan Nataru 2023 Polisi Larang Penggunaan Petasan

Selama Perayaan Nataru 2023 Polisi Larang Penggunaan Petasan

JAKARTA,PUBLIKBICARA.COM – Polisi melarang penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan masyarakat dapat menggunakan kembang api dalam perayaan Nataru tersebut.

“Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ujar Dedi kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga :  Remaja di Bulukumba Diduga Dianiaya Polisi, Dipaksa Mengaku Sebagai Kurir Narkoba

Dedi mengatakan penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin. Dia menyebut hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Ultimatum Disdik Terkait Pelaksanaan Study Tour Lebih Aman dan Berfaedah

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” sambungnya.

Selain itu, Dedi mengimbau masyarakat tak melakukan konvoi atau pawai yang mengganggu kenyamanan. Dia berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif menjaga keamanan selama perayaan Nataru.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau misalnya nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan rayanya ya kalau bisa jangan,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Artikulli paraprakBerita Duka, Ibunda Mendiang Nike Ardilla Meninggal Dunia
Artikulli tjetër3 Alasan yang Menghambat Diri Kita Untuk Konsisten