Publikbicara.com – Surat Edaran (SE) terbaru dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, tidak hanya sekadar imbauan rutin.
Dalam SE yang dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2024, Pj Gubernur Jabar dengan tegas meminta para bupati dan wali kota untuk mengawasi dengan lebih ketat izin pelaksanaan study tour di wilayah satuan pendidikan mereka masing-masing.
Dalam SE tersebut, Bey Machmudin menekankan tiga hal krusial yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan study tour.
Pertama, kegiatan tersebut diimbau untuk dilaksanakan dalam kota di lingkungan Provinsi Jabar.
Namun, jangan salah, kunjungan ke pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal tetap menjadi prioritas.
Hal ini tak hanya untuk memperkaya pengetahuan siswa, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Tentu saja, ada pengecualian bagi satuan pendidikan yang telah mengatur study tour di luar Provinsi Jabar sebelumnya dan tidak mungkin dibatalkan.
Kedua, aspek keamanan menjadi fokus utama. Bey Machmudin menekankan pentingnya memastikan keselamatan semua peserta, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.
Ini melibatkan pengecekan kelayakan kendaraan, keamanan jalur perjalanan, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua berjalan lancar.
Yang tak kalah penting adalah koordinasi dengan dinas pendidikan setempat. Satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour diharapkan memberikan pemberitahuan resmi sesuai kewenangan yang ada.
SE ini bukanlah tanpa latar belakang. Kecelakaan tragis yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, menjadi alarm bagi semua pihak.
Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut mereka terguling di Ciater, Kabupaten Subang, merenggut nyawa 11 orang dan melukai puluhan lainnya.
Insiden ini mengingatkan kita akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan dalam setiap perjalanan.