Publikbicara.com – Sejumlah oknum anggota Polri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga terlibat dalam penganiayaan dan pemaksaan terhadap seorang remaja berinisial IK.
Polisi dari Jajaran Kepolisian Resort Bulukumba dituduh memaksa remaja 16 tahun ini untuk mengaku sebagai kurir narkoba.
Menurut informasi yang beredar, IK awalnya didatangi beberapa polisi dari Kepolisian Resort Bulukumba. Dia kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa berkeliling Kabupaten Bulukumba.
“Awalnya saya dijemput, lalu disuruh naik mobil dan dibawa ke BTN Rinra. Di dalam mobil, saya dipaksa menyebut ‘om’ sebagai bandar narkoba. Karena saya tidak mau, mereka memukul kepala saya dan menarik rambut saya. Ada juga polisi lain yang memukul dan mengancam saya dengan pistol,” cerita IK kepada wartawan pada Minggu, 12 Mei 2024.
Meski terus dipukuli, IK tetap menolak permintaan aparat kepolisian tersebut. Akhirnya, IK dipulangkan ke tempat dia pertama kali ditangkap. Dugaan kuat, polisi yang mengancam IK adalah anggota Satuan Narkoba Polres Bulukumba.
“Mereka terus memaksa saya untuk mengaku, tapi saya tetap tidak mau. Karena saya tidak mau, polisi itu mengantar saya pulang dan menurunkan saya di depan lorong. Mereka juga mengancam agar saya tidak memberitahu siapa-siapa dan berpura-pura seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” lanjut IK.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala, menyatakan bahwa penangkapan terhadap IK dilakukan karena dia diduga terlibat dalam kasus narkoba. IK ditahan sementara untuk diinterogasi oleh personel Satuan Narkoba Polres Bulukumba pada Kamis, 2 Mei 2024.
“Dugaan awalnya, remaja IK terlibat dalam kasus narkoba, sehingga pihak aparat kepolisian mengamankan untuk diinterogasi,” kata AKP Marala dalam keterangannya, Sabtu, 11 Mei 2024.
Marala menambahkan bahwa kasus yang menimpa remaja IK telah ditangani oleh Propam Polres Bulukumba, karena IK telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat diinterogasi. “IK sudah melapor ke bagian Propam terkait kasus penganiayaan yang dialaminya,” ujarnya.
Namun, Marala menyebut bahwa kasus ini belum bisa dilanjutkan karena IK belum membuat laporan resmi di SPKT. Pihak Propam telah menyurati IK dua kali untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Bulukumba, agar personel Satnarkoba yang diduga melakukan penganiayaan dapat segera diperiksa.
“Laporan resmi di SPKT belum masuk hingga saat ini. Oleh karena itu, IK diminta agar didampingi orang tuanya untuk membuat laporan secara resmi di Propam guna penanganan lebih lanjut,” ungkap Marala.
Marala juga menyarankan agar IK segera melapor jika merasa mengalami tindakan yang diduga pidana atau penganiayaan, disertai dengan bukti visum. Hal ini akan mempermudah penyelidikan dan penegakan sanksi tegas kepada jajaran aparat yang bersalah.
“IK diminta segera melapor jika mengalami tindakan pidana atau penganiayaan, serta membawa bukti visum,” jelasnya.
Sumber: viva.co.id