Beranda Daerah Sopir Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater, Terancam...

Sopir Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater, Terancam 12 Tahun Penjara

Publikbicara.com – Kecelakaan yang merenggut 11 nyawa pelajar asala Depok membuat Sadira menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp24 juta.

Polisi menetapkan Sadira (51), sopir bus Trans Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis di Ciater, Kabupaten Subang.

Sadira dinilai lalai dalam mengemudikan bus, yang menyebabkan kecelakaan fatal pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0621/24 Jasinga Dampingi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap 4 di Desa Bagoang

Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang berada di dalam bus menjadi korban, dengan 13 orang mengalami luka berat dan 42 lainnya luka ringan.

“Sadira disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kombes Pol Wibowo, Dirlantas Polda Jabar, pada Selasa (14/5/2024).

Dirlantas Polda Jabar menyatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah cepat dalam menangani kasus ini. “Upaya ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum terhadap tersangka,” tegas Wibowo.

Baca Juga :  PGI Kabupaten Bogor: Memilih Bintang untuk Pesta Golf Porda 2026

Kecelakaan terjadi di turunan Jalan Raya Ciater, Subang, sekitar pukul 18.45 WIB. Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan mengerikan, mengakibatkan 11 orang tewas di tempat, 13 mengalami luka berat, dan 42 lainnya luka ringan.

Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi sorotan masyarakat luas.

Artikulli paraprakAnggota Koramil 0621/24 Jasinga Dampingi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap 4 di Desa Bagoang
Artikulli tjetërBea Cukai Jadi Sorotan: Presiden Joko Widodo akan Lakukan Ini