Beranda News Mulai Senin Depan, Langgar Ganjil Genap Bakal Dikurung 2 Bulan

Mulai Senin Depan, Langgar Ganjil Genap Bakal Dikurung 2 Bulan

Jakarta – Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di kawasan Jakarta diperpanjang masa sosialisasinya oleh Polda Metro Jaya. Dengan kata lain, kebijakan ganjil genap dilanjutkan kembali pada Senin (10/8/2020) nanti.
Pada hari itu pula Ditlantas Polri akan melakukan penindakan terhadap pelanggarnya. Penegakkan hukum atas aturan ini akan diawasi oleh petugas di lapangan dan juga kamera elektronik atau e-TLE.

“Kami pihak kepolisian khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ini sampai dengan hari Minggu (9/8) sebetulnya, walaupun kebijakan ganjil genap ini kan hanya berlaku sampai hari Jumat (7/8). Tetapi kita sosialisasinya tetap sampai hari Minggu sehingga kita nanti akan mulai penindakan nanti hari Senin tanggal 10 Agustus 2020. Tentu penindakannya nanti di tanggal 10 itu dilaksanakan dengan 2 cara, baik dengan menggunakan manual artinya anggota yang bertugas di lapangan dan dengan menggunakan e-TLE atau menggunakan kamera elektronik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga :  Teguhnya Komitmen Prabowo Subianto: Mengajak Bersinergi demi Masa Depan Indonesia

Artinya jika penindakan dilakukan maka pelanggar akan diganjar hukuman berdasarkan Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Melihat Fenomena Migrasi Liburan: Lonjakan Lalu Lintas di Wilayah Jabotabek saat Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus

Sambodo melihat dalam 3 hari pertama diberlakukannya kembali ganjil-genap, pelanggar justru terus bertambah. Hari pertama ganjil-genap tercatat ada 369 pelanggaran, hari berikutnya 674 pelanggara, dan hari rabu kemarin (5/8/2020) ada 702 pelanggaran.

“Hal ini melihat bahwa ternyata dari hasil evaluasi kita selama 3 hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan diantara pelanggar itu memang masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa ganjil-genap sudah berlaku. Evaluasi kami menunjukkan bahkan di tiga hari sosialisasi ini bahkan angkanya malah semakin tinggi yang melakukan pelanggaran. Di hari pertama itu 369, hari kedua 674, di hari ketiga malah jadi 702. Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini. Dan di antara beberapa pelanggaran itu mengakui bahwa mereka belum tahu adanya sosialisas,” ujar Sambodo.

Sumber:Detik

Artikulli paraprakErick Thohir: Karyawan Yang Gaji Dibawah Rp.5 Juta Bakal Dapat Bantuan Rp.600Ribu Per Bulan
Artikulli tjetërWarga Bantar Karet, Nanggung Bersyukur Atas Bantuan BLT DD