Beranda Daerah Anggota Koramil 0621/24 Jasinga Dampingi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap...

Anggota Koramil 0621/24 Jasinga Dampingi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap 4 di Desa Bagoang

Publikbicara.com – Bagoang, 14 Mei 2024 , pukul 09.00 WIB, Babinsa Desa Bagoang, Koptu Muntiyono, memimpin kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap 4 di Aula Kantor Desa Bagoang.

Kegiatan ini berlangsung hingga selesai dan bertujuan untuk mendistribusikan beras kepada 741 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa tersebut.

Kegiatan penyaluran ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat dan staf penting, di antaranya Sekretaris Desa Bagoang, staf Kantor Pos Jasinga, serta staf Desa Bagoang.

Baca Juga :  PGI Kabupaten Bogor: Memilih Bintang untuk Pesta Golf Porda 2026

Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sampai kepada yang berhak.

Dengan adanya pendampingan dari Babinsa, diharapkan proses distribusi bantuan beras dapat berjalan dengan lancar dan tertib, serta dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Desa Bagoang yang membutuhkan.

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah desa dan pihak keamanan dalam mendukung program bantuan sosial pemerintah pusat.

Baca Juga :  Skuad Karate PPOPM Kabupaten Bogor Siap Bertarung di Kejurnas 2024

Program penyaluran beras ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi yang masih dirasakan oleh banyak keluarga.

Penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap 4 ini disambut baik oleh warga desa yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Bagoang dapat merasakan manfaat dari bantuan yang diberikan, serta dapat meningkatkan ketahanan pangan keluarga di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Artikulli paraprakPGI Kabupaten Bogor: Memilih Bintang untuk Pesta Golf Porda 2026
Artikulli tjetërSopir Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater, Terancam 12 Tahun Penjara