Beranda Hukum Kejagung Telusuri Harta Sandra Dewi, Diduga Terkait Korupsi Harvey Moeis

Kejagung Telusuri Harta Sandra Dewi, Diduga Terkait Korupsi Harvey Moeis

Publikbicara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah menyelidiki data pemasukan Sandra Dewi dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kekayaan yang dimiliki Sandra sesuai dengan aset yang terdaftar atas namanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam wawancara virtual pada Rabu (15/5/2024) mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan data penghasilan Sandra sebagai artis selama beberapa tahun terakhir.

“Kami memiliki data beberapa tahun belakangan tentang penghasilan yang bersangkutan. Nanti akan kami cocokkan, apakah harta-harta yang dimiliki pantas dan wajar dengan aset yang dia miliki,” ujar Kuntadi.

Baca Juga :  Indra Sjafri Fokuskan Timnas U-20 Tanpa Marselino di Turnamen Toulon

Penyelidikan ini didasari oleh keyakinan bahwa terdapat aset Harvey Moeis, yang diduga diperoleh dari hasil korupsi, terdaftar atas nama Sandra Dewi.

Kejagung berupaya menelusuri dan memastikan bahwa aset-aset tersebut benar terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Selain itu, Kejagung juga mendalami perjanjian pra nikah antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Mereka ingin memastikan apakah perjanjian tersebut benar-benar dibuat sebelum pernikahan terjadi.

Baca Juga :  PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta 2024, Pasha Ungu Masuk Daftar

“Kami mendalami sejauh mana perjanjian pra nikah ini dibuat. Apakah benar dibuat sebelum menikah atau setelah pemberitaan ini terjadi,” jelas Kuntadi.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, Kejagung memanggil Sandra Dewi kembali kemarin untuk dimintai keterangan. Namun, rincian hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan secara detail.

Kasus ini bermula ketika Kejagung pertama kali mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga :  Remaja di Bulukumba Diduga Dianiaya Polisi, Dipaksa Mengaku Sebagai Kurir Narkoba

Dalam rentang waktu 2018 hingga 2019, Harvey Moeis disebut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Harvey bertugas mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut dan mengumpulkan jatah keuntungan untuk diserahkan ke PT Timah.

Kegiatan ini juga melibatkan tersangka lain, Helena Lim. Dan Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Artikulli paraprakIndra Sjafri Fokuskan Timnas U-20 Tanpa Marselino di Turnamen Toulon
Artikulli tjetërMengejutkan! Kevin Sanjaya Sukamuljo Pamit dari Pelatnas PBSI dan Gantung Raket