Beranda Daerah Ratusan Kendaraan Diputar Balik Petugas, Wisatawan GSE Gigit Jari

Ratusan Kendaraan Diputar Balik Petugas, Wisatawan GSE Gigit Jari

PAMIJAHAN – Hari ke dua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) duruat, pintu gerbang Lokapurna Kecamatan Pamijaha yang merupakan salah satu pintu masuk menuju kawasan wisata Gunung Salak Endah (GSE) di tutup total oleh petugas.

Ketua Divisi Pariwisata Lokapurna Darul Dinar mengatakan, penutupan total pintu gerbang lokapurna itu dilakukan guna mendukung program pemerintah tentang PPKM Darurat guna memutus peyebaran covid 19.

Kata dia, semua wisatawan yang hendak memasuki kawasan GSE melalui pintu gerbang Lokapurna harus di putar balik tanpa terkecuali

“Di hari ke dua Pemberlakuan PPKM Darurat gerbang Lokapurna ditutup tanpa terkecuali karena mengikuti program dari pemerintah kita putar balikan semua tanpa terkecuali, pagi ini kebetulan ada penyekatan juga di Kecamatan Pamijahan sekitar seratus mobil belum kendaraan roda duanya kita putar balik,” ungkap Darul Dinar kepada wartawan pada, Minggu (04/07/2021).

Baca Juga :  Begini Penampakan RESES Anggota DPRD Daerah Wilayah V Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Kecamatan Cigudeg

Darul mengatakan, semua objek wisata yang ada di wilayah GSE di imbau untuk tutup sementara.

“Kemudian untuk villa-villa semuanya kita cek, apabila masih ada yang masih menginap kita keluarkan,” katanya.

Darul menambahkan, dalam mengantisipasi pengunjung yang melalui jalur tikus pihaknya sudah melakukan upaya pengawasan.

“Terutama dari jalur-jalur tikus yang Gunung Picung kita lakukan pengawasan hanya ada saja mungkin kebocoran tetapi itu pun kondisinya jam 5 pagi tetapi pagi-pagi nya kita suruh keluar,” ujar Darul.

Lebih lanjut Darul mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat tersebut kepada para pengelola tempat wisata yang ada di wilayahnya guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran penularan Covid-19 di kawasan wisata.

Baca Juga :  MU U-18 Sukses Taklukkan Manchester City, Kuasai Puncak Premier League Cup U-18

“Kami sudah sosialisasi kepada mereka dengan memberikan surat edaran dan imbauan. Tetap patuhi anjuran dari pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tukasnya.

Diketahui, pemerintah telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai dari hari, Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menurut ketentuan baru yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait PPKM Darurat tersebut, tempat wisata umum diharuskan untuk tutup sementara.

Ketentuan penutupan tempat wisata tersebut tercantum dalam SK PPKM Darurat Pemkab Bogor pada poin h, yakni fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup untuk sementara. (Fahri/Cep Rendra)

Artikulli paraprakTempat Wisata Ditutup, Camat Dan Kades Wajib Monitor Tempat Wisata
Artikulli tjetërPPKM Darurat, HP Camat dan Kades Wajib Standby 24 Jam