Beranda Daerah PPKM Darurat, HP Camat dan Kades Wajib Standby 24 Jam

PPKM Darurat, HP Camat dan Kades Wajib Standby 24 Jam

PAMIJAHAN – Disela kegiatan Bupati Bogor Ade Yasin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 621 Kabupaten Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, berikan imbauan kepada Camat Pamijahan, dan para Kepala Desa Se-Pamijahan untuk tidak mematikan handphone di masa PPKM Darurat agar mudah saat dihubungi.

Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepada Camat Pamijahan dan Kepala Desa se-Pamijahan itu untuk tidak mematikan handphone nya selama 24 jam di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai dari tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga :  Memahami Pungsi Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Dalam Membangun Kader Unggul untuk Masa Depan

“Pak Camat hp nya harus standby 24 jam, pak kades juga Satgas Desa standby selama PPKM Darurat,” ungkap Bupati Bogor dalam kunjungannya ke lokasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Kecamatan Pamijahan pada, Minggu (04/07/2021).

Bupati Ade Yasin menyampaikan, hal itu dilakukan agar mempermudah komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Lebih Utama Pakai Beras Atau Uang? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

“Masyarakat suka bingung soalnya kalau ada keluhan-keluhan yang sakit atau apa mau koordinasi ke siapa,” ujarnya.

Bupati Ade yasin juga mengatakan, Kepada Camat Pamijahan Imam Mahmudi selama masa PPKM Darurat ini untuk tetap tinggal di rumah dinasnya.

“Pak Camat, itu kan ada rumah dinas, tinggal di rumah dinas selama PPKM Darurat ini,” tegas Bupati Bogor Ade Yasin.

(Fahri/Cep-Rendra)

Artikulli paraprakRatusan Kendaraan Diputar Balik Petugas, Wisatawan GSE Gigit Jari
Artikulli tjetërMonas Dijadikan Posko Permintaan Oksigen Bagi RS