Beranda Daerah Lahan Seluas 70 Hektar Di Jasinga Akan Dibangun Pengolahan Sampah

Lahan Seluas 70 Hektar Di Jasinga Akan Dibangun Pengolahan Sampah

JASINGA – Sekitar 70 hektar lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah di sediakan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang akan kerja sama dengan Jerman, pasalnya pembangunan TPA untuk menjadikan sampah yang bisa di daun ulang menjadi seperti hebel (batu bata).

“Jadi ini bekerjasama dengan Jerman dengan pembiayaan yang di berikan Kementerian, untuk TPS dan TPA yang ramah lingkungan enggak seperti TPA galuga, Jadi ketika datang sampahnya langsung di olah dan di bakar, jadi setelah di proses di olah hasilnya itu seperti hebel,” kata Sekertaris Camat Jasinga Adi Priatna kepada wartawan pada, Rabu (28/04/2021).

Menurutnya, karna mungkin Jasinga memiliki lahan Pemda yang cukup memadai, dengan tanah milik Pemda yang hampir 70 hektar di Kecamatan Jasinga.

“Ada sekitar 70 hektar tanah Pemda di Kecamatan Jasinga, jadi yang lebih potensial untuk dibangun TPS di Desa Jasinga, karna ada sekitar 62 hektar tanah Pemda, namun tergantung di pilihnya, butuh lahannya berapa hektar,” tuturnya.

Menurut dia, pihak kecamatan hanya memfasilitasi rencananya saja, akan tetapi yang mengkaji dan yang memiliki keputusan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Begini Penampakan RESES Anggota DPRD Daerah Wilayah V Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Kecamatan Cigudeg

“Ya kita sebatas menunjukkan dan memfasilitasi, adapun MOU nya kita tidak tau persis, yang mengetahui pemerintah daerah, yang mengkaji kan pemerintah daerah,” kata dia.

Sementara itu, tidak ada permasalahan dengan pihak desa, karna sampah yang datang ke lokasi langsung di treatment.

“Tadi pun ngobrol bersama kepala desa, tidak seperti TPA yang bisa datang langsung di proses karna tidak berdampak yang signifikan,” tuturnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor Hismambar Fadli mengatakan, tahun 2019, Kementerian PUPR RI memberikan hibah yang ditawarkan ke beberapa kota dan kabupaten se-Indonesia salah satunya di Kabupaten Bogor untuk mendapatkan TPST dengan kapasitas 200 Ton, dari mesin, FS, dan DED itu dari Kementerian PUPR RI, dan Kabupaten Bogor hanya dimintakan lahan saja.

“Dan lahan tersebut merupakan lahan yang sudah dimiliki Pemerintah Kabupaten Bogor, peninjauan itu, terkait bagaimana akses ke sananya, karena dari PUPR menanyakan kembali kepastian dari lahan tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, untuk luas lahan yang dibutuhkan senarator itu hanya dua hektare, namun dibutuhkan untuk fasilitas lainnya itu kita sediakan 6,8 hektare.

Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

“Dipilihnya Jasinga, dari pancakarsa ada beberapa zonasi, salah satunya zonasi wilayah barat, untuk mencover timbulan-timbulan sampah yang ada di wilayah barat, seperti Jasinga, Parung Panjang, Tenjo dan sebagainya, jadi tidak perlu nanti mengarah ke galuga,” tutur dia.

lanjut dia, jadi TPST ini pakai teknologi, yang dapat menghasilkan RDF, sejenis bahan bakar batu bara untuk mengurangi timbulan sampah ke galuga.

“Kalau terakhir kita kontak dengan Kementerian PUPR, ketika kabupaten Bogor sudah menerima, tahun ini mereka akan melakukan BED, kemudian tahun selanjutnya perencanaan-perencanaan lainnya, kita menunggu dari Kementerian PUPR RI,” jelas dia.

lanjut dia, saat ini sampah di Kabupaten Bogor itu dari jumlah penduduk bisa mencapai 2800 sampai 3000 ton perhari,

“Dengan sistem zonasi, kita berupaya untuk optimal mengurangi timbunan sampah di wilayah barat, kita juga ada di wilayah utara, rumpin, bisa kita potong jalurnya tidak hanya ke galuga,” pungakasnya dia.

(Fahri)

Artikulli paraprakHafidz Qur’an dan Marbot di Dramaga Dapat Bantuan Bupati
Artikulli tjetërTingkatkan Kreatifitas Anak, SDIT Khoiru Ummah Gelar Bazar Takjil