Beranda Daerah Satpol PP Leuwisadeng Tertibkan Spanduk yang Tak Berizin

Satpol PP Leuwisadeng Tertibkan Spanduk yang Tak Berizin

LEUWISADENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, melakukan penertiban 7 (tujuh) spanduk tidak berizin di sepanjang Jalan Raya Leuwisadeng.

Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng Cecep Tarmiji mengatakan, kegiatan penertiban spanduk tidak berijin tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban dan kerapian wilayah Kecamatan Leuwisadeng.

“Spanduk yang tidak berizin tersebut kita tertibkan yang dipasang disembarang tempat,” ungkap Cecep Tarmiji saat dikonfirmasi pada, Selasa (27/04/2021).

Baca Juga :  Wanhay Ungkap Strategi Partai Golkar Kabupaten Bogor: Konsolidasi dan Koalisi Menuju Pilkada 2024

Menurutnya, pemasangan spanduk dan semacamnya harus dilakukan dengan mengurus perizinannya terlebih dahulu. Selain masalah retribusi juga agar tidak menjadi kumuh dan teratur.

“Harus ada izin dulu ke Kecamatan itu ke bagian ekbang, kalau tidak ada izin ya di tertibkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

Cecep Tarmiji menambahkan, dari keseluruhan, spanduk tidak berizin ini didominasi iklan rokok yang luput dari kewajibannya membayar pajak.

“Memang selama ini kan spanduk rokok terus dan mereka pemasangannya itu dipasang saat malam sekitar jam 01.00 Wib. Mereka yang nakal itu masangnya nyuri-nyuri waktu dan itu juga ada laporan dari masyarakat,” tukasnya.

(Fahri)

Artikulli paraprakUu Ruzhanul: Kasih Sayang Keluarga Hal Utama Bagi Lansia
Artikulli tjetërWarga Stroke Bertambah, Puskesmas Bunar dan PSM Cigudeg Lakukan Pendataan