BOGOR-Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor angkat bicara perihal bantuan sosial yang diduga diulik Oknum perangkat desa yang diciduk polisi, dan ramainya tentang bantuan penerimaan non tunai (BPNT) yang diduga dijadikan ajang bisnis. Bahkan, akan melakukan assement kelapangan jika menemukan masalah bantuan.
“Kalau kita tidak ada sanksi, tinggal dilaporkan itu tugasnya himbara. Karena, dalam hal ini Dinsos tidak punya kapasitas, dan hanya assesment saja melaporkan ke kementrian,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mustakim saat dikonfirmasi.
Bahkan, mantan sekdispora tersebut menambahkan kalau belum puas masyarakat tinggal laporkan ke kepolisian maupun ke kejaksaan jika memang ada temuan di lapangan.
“Tindak pidana domainnya kejaksaan, polisi, karena ini baru azas praduga makanya disini kami sekaligus menelusuri informasi yang beredar,” cetusnya
Ketika ditanyai mengenai penunjukan agen E warung, ia menuturkan kewenangannya dari himpunan bank negara (himbara) bahkan dinsos udah melayangkan surat. Karena, tidak ada kepentingan e warung, tugas dinas hanya identifikator, layak tidaknya itu dari himbara.
“Saya bukan cuci tangan, hanya memang aturannya seperti itu. Kita tidak pernah menunjuk suplayer, itu pasar bebas, yang penting melakukan pedoman umum. Adanya tidak masalah tersebut kementrian yang mengatur,” tegasnya
Bahkan, ia menjelaskan, dinsos hanya sebagai server sekaligus validasi data terpadu sehingga munculnya KPM.
“Lalu masalah diluar koridor ketika ada yang jual barang tak sesuai peruntukan, kalau mereka jadi agen kenapa diterima mending tolak saja, begitupun ke suplayer sama ditolak saja,” jelasnya.
Tim