Beranda Internasional Arab Saudi Hentikan Sementara Penerbitan Visa Umroh RI

Arab Saudi Hentikan Sementara Penerbitan Visa Umroh RI

Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menghentikan sementara penerbitan visa umroh untuk calon jemaah umroh asal Indonesia.

Hal tersebut dikonfirmasi pihaknya setelah bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, juga pihak lain yang terkait.

“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umroh bagi jemaah Indonesia,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman dalam keterangan resminya, Senin (16/11/2020) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Oman menyatakan Menteri Agama RI Fachrul Razi sudah mengutus dirinya untuk memimpin tim koordinasi dan pengawasan umroh.

Tim itu bertugas untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jemaah umroh berada di Arab Saudi.

Berdasarkan pengawasan, Oman mengatakan pihaknya telah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Termasuk di dalamnya soal sosialisasi dan edukasi jemaah.

Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

“PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umroh pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jemaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umroh saat pandemi,” kata Oman.

Lebih lanjut, Oman merinci ada beberapa temuan yang didapat timnya dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh belakangan ini.

Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB tes pada saat jemaah melaksanakan karantina di hotel saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.

“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” kata Oman.

Kedua, terdapat 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Baca Juga :  Ketika Politisi Bertemu: Momen Tak Terduga antara Elly Rachmat Yasin dan Jaro Ade di Bogor Timbulkan Banyak Spekulasi

Oman mengatakan mereka yang positif diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif. Setelah itu baru diizinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.

“Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” kata dia.

Ketiga, para jemaah umroh mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. Itu dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Empat, jemaah umroh asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah karena terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.

Lima, jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di tanah air. Belum diketahui penghentian visa umroh ini akan berlangsung sampai kapan.

Sumber:Detik

Artikulli paraprakDKI Siapkan Aturan Tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi
Artikulli tjetërPelatih Inter Ungkap Alasan Kenapa Eriksen Jarang Dimainkan