Beranda Nasional DKI Siapkan Aturan Tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi

DKI Siapkan Aturan Tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi

Jakarta — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tengah menyiapkan aturan tentang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan.

“Kita diskusikan, pelajari,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (16/11).

Riza menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi atas apa yang sudah terjadi selama pandemi virus corona di ibu kota. Pemprov DKI juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang selama ini telah dilakukan.

Semua itu dilakukan agar aturan tentang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 bisa lebih baik.

Baca Juga :  Pelatih Sun Hong Ungkap Kesiapan Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 Timnas Garuda Muda

“Dari pengalaman kemarin, kita akan evaluasi yang lebih baik lagi, supaya kegiatan-kegiatan ke depan akan lebih baik,” kata Riza.

Meski belum merinci, Riza mengatakan bahwa aturan tentang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 tetap harus mengacu kepada sejumlah regulasi yang ada. Baik itu undang-undang, ketentuan dan peraturan daerah maupun peraturan gubernur.

“Nanti semua akan diatur sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Sampai dengan Senin (16/11), jumlah kasus positif virus corona di Jakarta mencapai 119.633 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 110.221 orang dinyatakan sembuh, dan 2.455 dinyatakan meninggal dunia.

Jumlah kasus aktif di Jakarta sampai hari ini sebanyak 6.957 kasus. Mereka masih menjalani perawatan atau diisolasi.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Partai Golkar untuk Jaro Ade dalam Pilkada Bogor : Ini Kata Fahd A Rafiq

Penerapan protokol kesehatan di masa PSBB Transisi yang berlaku di DKI Jakarta sejauh ini mendapat kritikan publik. Tak lepas dari pengumpulan massa abai protokol kesehatan di kediaman petinggi FPI Rizieq Shihab bilangan Petamburan.

Pemprov DKI Jakarta lantas memberikan sanksi berupa denda Rp50 juta terhadap FPI. Pihak FPI mengklaim sudah membayar denda tersebut.

Namun, sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Salah satu pejabat yang dipanggil adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakJanda Tua Diparakanmuncang Piara Kambing, Hasilnya Bakal Digunakan Bangun Rumah Yang Nyaris Ambruk
Artikulli tjetërArab Saudi Hentikan Sementara Penerbitan Visa Umroh RI