Beranda Ekonomi BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Pendaftaran Pekerja Penerima BLT Hingga 15 September 2020

BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Pendaftaran Pekerja Penerima BLT Hingga 15 September 2020

Jakarta — BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memperpanjang masa pendaftaran pekerja bergaji di bawah Rp5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh perusahaan hingga 15 September 2020.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan perpanjangan dilakukan karena pihaknya baru menerima dan mengumpulkan 14,2 juta data pekerja calon penerima BLT. Itu masih jauh dari target 15,7 juta yang diinginkan pemerintah.

“Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020”, uji Agus dalam keterangan resminya, Selasa (1/9).

Baca Juga :  Anggota Koramil 0621/24 Jasinga Dampingi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap 4 di Desa Bagoang

Agus juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang. Pasalnya saat ini ada 1,6 juta data rekening pekerja yang menjadi calon penerima bantuan ternyata tidak valid.

Dari 14,2 juta data yang masuk, lanjut Agus, BP Jamsostek mencatat ada 11,3 juta yang lolos proses validasi berlapis hingga tiga tahap. “Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” imbuhnya.

Pada tahap pertama, sebanyak 2,5 juta data calon penerima BSU diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 27 Agustus 2020 lalu. Sementara pada tahap kedua yang berlangsung hari ini, jumlah data yang diserahkan sebanyak 3 juta.

Baca Juga :  Melihat Fenomena Migrasi Liburan: Lonjakan Lalu Lintas di Wilayah Jabotabek saat Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus

Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BP Jamsostek . Pertama, BP Jamsostek mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

“Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU,” tandas Agus.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakKemenkeu Catat Kondisi Manufaktur Indonesia Membaik dan Kembali ke Level Positif
Artikulli tjetërPemkab Bogor Dapat Bantuan Alat PCR Portabel