Bogor-Libur akhir pekan selalu membuat kawasan Puncak ramai dikunjungi. Meski pandemi Covid-19, para pelancong tetap saja menjadikan kawasan ini sebagai destinasi wisata.
Tak heran bila Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akhirnya melakukan operasi masker di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Kamis (20/8).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridhallah mengatakan, kegiatan tersebut secara umum menyasar sejumlah destinasi wisata yang ada di kawasan Puncak, Bogor, dengan target utama wisatawan luar Kabupaten Bogor.
”Tapi ada juga warga sekitar yang kita berikan sanksi. Seperti pedagang dan warga Bogor yang berlibur ke Puncak, tidak menggunakan masker, tetap kita tindak juga,” katanya kepada awak media di sela-sela kegiatan.
Operasi tersebut menyasar destinasi wisata Gunung Mas Puncak dan Taman Safari Kabupaten Bogor. Pada operasi masker kali ini, pihaknya langsung menerapkan sanksi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020.
”Bahkan pada operasi kali ini kita sudah menerapkan sanksi denda Rp100 ribu untuk pelanggar protokol kesehatan seperti masker. Seperti yang tertulis dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2020,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, setidaknya Satuan Penegak Peraturan Daerah itu berhasil mengantongi Rp2,5 juta, dengan sistem pembayaran secara langsung atau cash and carry.
”Ada 25 orang yang kita tindak dan berikan denda sesuai aturan tersebut. Sanksinya langsung harus bayar di tempat. Jadi saat didata, langsung bayar saat itu juga,” ujarnya.
Agus mengaku akan menggencarkan kegiatan serupa di sejumlah destinasi wisata yang ada di Kabupaten Bogor. Hal tersebut bertujuan meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19.
”Selain meminimalisasi potensi penyebaran, kegiatan ini juga bertujuan menyadarkan masyarakat. Dari pada bayar Rp100 ribu, mending pakai masker saja yang hanya Rp5.000,” tegasnya.
Akbar, salah seorang warga yang kedapatan tak menggunakan masker, mengaku tak menyangka aturan penggunaan masker di Kabupaten Bogor seketat ini.
Wisatawan asal Jakarta Selatan itu mengaku sebenarnya bersama keluarga sudah membawa masker. Namun di tengah perjalanan, masker yang dikenakannya hilang.
”Bawa masker mah, tadi saya pakai. Tapi karena sesak kalau pakai masker di dalam mobil, saya lepas dulu. Tapi tidak tahu sekarang maskernya di mana,” kilahnya, saat membayar sanksi denda masker kepada petugas.
CATAT..! INI 10 TITIK PENYEBAB MACET DI PUNCAK
Sementara itu, saat libur Tahun Baru Islam kemarin, ada 360 personel gabungan yang dikerahkan mengurai kemacetan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda mengatakan, 360 personel gabungan tersebut terdiri dari 200 personel Polres Bogor, 20 anggota TNI, 60 Dinas Perhubungan, 50 Satpol PP dan 30 anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
Ke-360 personel tersebut nantinya bakal ditempatkan di sepuluh titik lokasi, yang dinilai menjadi titik rawan kemacetan dan penumpukan kendaraan di sepanjang Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
”Sepuluh titik itu adalah Simpang Gadog, Pasirmuncang, Pasirangin, Megamendung, Cisarua, Jatiwangi, Taman Safari Indonesia, Ciburial, Gunung Mas dan Masjid At-Taawun,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang akan menghabiskan masa libur panjang di Puncak untuk tertib berlalu lintas dan tidak mengambil jalur lawan arah, terutama bagi pemotor.
Tak lupa, perhatikan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata. ”Kami minta pengendara yang mengalami oneway agar bersabar dan tidak nekat melambung naik karena bisa menghambat arus,” tutupnya.
Sumber:Metropolitan