Beranda Daerah Kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor Patut Diduga Janggal

Kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor Patut Diduga Janggal

BOGOR-Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) tanggal 3 Maret 2020 yang menyeret Mantan Sekdis DPKPP saat itu, Iriyanto yang statusnya sekarang menjadi terdakwa dan sudah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung mulai dari pembacaan dakwaan, pembacaan nota pembelaan (eksepsi) dan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurut kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bara JP menyatakan bahwa proses persidangan sudah berjalan dan tinggal menunggu hasil keputusan majelis hakim apakah putusan eksepsi mereka diterima atau tidak oleh majelis hakim.

“Kami sudah tiga kali menjalani rangkaian persidangan, sidang awal pembacaan dakwaan oleh JPU udah selesai, dilanjutkan dengan nota pembelaan (eksepsi) yang kami buat atas sanggahan dari apa yang dituntut JPU dan sidang terakhir pembacaan sanggahan dari JPU terkait eksepsi kuasa hukum yang diajukan, sekarang kami team pengacara sedang menunggu sidang pembacaan tanggapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut jadwal tanggal 24 Agustus 2020 akan di putuskan diterima atau tidaknya eksepsi kami”. Ungkap salah satu team pengacara Bara JP, Pasaribu (13/8).

Baca Juga :  Kesalahan Penulisan Kuasa Hukum KPU Memicu Teguran di Sidang MK PHPU Pileg 2024

Ketika ditanyakan terkait kedatangan Bid Propam Polda Jawa Barat yang diketahui mendatangi Polres Bogor (11/8), Pasaribu menyatakan belum tahu apa yang mereka lakukan dan ada keperluan apa Bid Propam Polda Jabar ke Bogor terkait kasus ini.

“Saya tidak tahu keperluan mereka apa, tapi setahu saya klien kami ikut diperiksa oleh bid Propam Polda Jawa Barat, tapi saya sebagai kuasa hukum belum tahu apakah memang ada kesalahan penanganan dalam proses penangkapan klien kami karena apapun hasil yang mereka dapat kan itu hanya untuk konsumsi internal, jadi kita tidak bisa memastikan apapun”. Sambung Pasaribu.

Terkait pemberi uang dalam kasus ini yang dalam fakta persidangan disebut bahwa orang itu adalah seorang tahanan yang bernama Soni Priyadi alias Yudi, Kuasa Hukum dengan yakin menyatakan itu benar.

Baca Juga :  Epy Kusnandar Beri Jawabam Ketus: Dari Pemeriksaan Kesehatan Hingga Interogasi Tegas di Polres Metro Jakarta Barat

“Kami sebagai kuasa hukum sangat yakin, karena kami sudah mengantongi semua buktinya, makanya kami anggap kasus ini janggal karena si pemberi saja seorang tahanan, dari mana tahanan bisa membawa uang Rp. 50.000.000,- yang jadi dasar pengenaaan klien kami menjadi tersangka kasus OTT, kami siap buktikan semua di persidangan”. Pungkasnya.

Dalam pernyataan persnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda (6/8) menyatakan tidak ada rekayasa dalam kasus ini, jika memang ada silahkan saja Kuasa Hukum terdakwa membuktikan di persidangan.

“Monggo nanti Kuasa Hukum IR membuktikan pernyataannya dipersidangan”. Tegas Juanda.

Sedangkan Bid Humas Polda Jabar yang mengkonfirmasi pewarta (11/8) menyatakan memang betul Bid Propam Polda Jabar menurunkan teamnya untuk investigasi laporan masyarakat dengan nomor Laporan Polisi : LP/41-B/VII/HUK.12.10/2020/Bid.Propam tanggal 27 Juli 2020.

“Betul Propam Jabar sudah turun untuk mendalami dan mengklarifikasi laporan tersebut”. Singkat Bid Humas Polda Jabar.

(Tim Redaksi)

Artikulli paraprakMantan Bupati Bogor Kembali Jadi Tahanan KPK
Artikulli tjetërAde Barkah Desak Gubernur Jabar Bantu Pemulihan Bencana Sukajaya Rp.100 M