Beranda Hukum 903 WBP Lapas Khusus Gunung Sindur Diganjar Remisi Kemerdekaan

903 WBP Lapas Khusus Gunung Sindur Diganjar Remisi Kemerdekaan

Publikbicara.com – Sebanyak 903 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, diganjar Remisi Umum peringati HUT RI 17 Agustus tahun 2023, Kamis (17/08).

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan Remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Rinciannya RU-1 pengurangan sebanyak 14 orang, namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada hari Kemerdekaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Trip Wisata De'bus Jasinga : Potensi di Bawah Puing Sejarah yang Pudar Seiring Kabut Waktu

Menurut Mujiarto ada 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurangan pengganti denda.

Muji menambahkan, adapun rincian besaran penerima rincian remisi 1 Bulan sebanyak 72 orang, 2 Bulan sebanyak 105 orang, 3 Bulan sebanyak 167 orang.

Sementara ada yang 4 Bulan sebanyak 350 orang, 5 Bulan sebanyak 145 orang dan 6 Bulan sekitar 50 orang.

Baca Juga :  Revitalisasi BBM: Wancana Pertalite Dihapus, Bioetanol Membuka Horison Baru

Muji juga menjelaskan Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Sedangkan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” katanya.

 

 

Editor : Dzikri

Artikulli paraprakBaitulmal Tazkia Distribusikan 10 Ribu Liter Air Bersih di Babakan Madang Bogor
Artikulli tjetërPabrik Kasur Busa si Gunung Sindur Bogor Terbakar, 8 Mobil Damkar Diterjunkan Untuk Jinakan Api