Beranda Daerah Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Publikbicara.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka.

Panji dijerat dengan pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merincikan pasal-pasal yang dijerat di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Epy Kusnandar Beri Jawabam Ketus: Dari Pemeriksaan Kesehatan Hingga Interogasi Tegas di Polres Metro Jakarta Barat

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Dalam perkara ini, lanjut Djuhandhani, penyidik total telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Hasil pemeriksaan puluhan saksi dan bukti-bukti yang telah diperoleh menjadi dasar penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.

“Menetapkan saudara PG sebagai tersangka,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Panji hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB setelah sempat mangkir dengan alasan sakit. Ia nampak mengenakan pakaian kemeja biru dengan kopiah hitam.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Raya Ciater: Bus Pelajar Dari Depok Terguling Membawa Duka dan Kekhawatiran

Setibanya di lokasi Panji yang mendapat pengawalan dari anggota bergegas masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.

Pada 3 Juli 2023 lalu Panji juga telah diperiksa dengan status saksi. Sesuai diperiksa penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong

 

Editor Camel

Artikulli paraprakRidwan Kamil Optimistis, FIFA Restui Lapangan di Kota Bandung Jadi Sarana Latihan Tim Piala Dunia U-17
Artikulli tjetërAtalia Praratya Apresiasi Kolaborasi Pentahelix dalam Penurunan “Stunting” di Sumedang