Beranda Hukum Suami Pelaku Pembakaran Istri dan dua anaknya di Jakarta Timur terancam 12...

Suami Pelaku Pembakaran Istri dan dua anaknya di Jakarta Timur terancam 12 Tahun Penjara.

Publikbicara.com – Pembakaran istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 Tahun secara hidup-hidup lantaran cemburu istrinya selingkuh dengan pria lain di salah satu rumah kontrakan di Jl. Inspirasi PPD, Cakung Jakarta Timur merupakan perbuatan sadis dan keji.

Ketiga korban dibakar hidup-hidup dengan menyiramkan bensin ke tubuh tiga korban, saat ketiga korban asik bermain Handphone di rumahnya.

Ketika ketiga korban berteriak minta tolong karena kesakitan dan kepanasan, namun suaminya justru membiarkan korban menahan kesakitan.

Mengingat luka yang dirasakan begitu serius akhirnya ketiga korban dibawah ke rumah sakit atas bantuan masyarakat

Ibu dan dua anaknya yang menderita luka berat itu, saat ini korban telah mendapat penanganan medis serius di dua rumah. Anak korban berusia 12 tahun posisinya menderita luka berat dan saat ibi telah mendapat perawatan intensif sementara pelaku saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Keramat Jati Jakarta Timur…

Baca Juga :  Kejagung Telusuri Harta Sandra Dewi, Diduga Terkait Korupsi Harvey Moeis

Atas perbuatan pelaku, pelaku terancam ketentuan UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) junto Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan An ak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Perbuatan pelaku membakar istri dan dua orang anak biologisnya masing-masing usia 12 dan 15 tahun dengan cara lebih dulu menyiramkan bensin ke tubuh istrinya lalu dipantik dengan korek api. Lalu api menyambar tubuh kedua anaknya yang sedang asyik bermain handphone..

Untuk memberikan dukungan semangat hidup kepada ketiga korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak DKI Jakarta dan tim litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak dan berkordinasi de gan Unit PPA Jakarta Timur segera bertemu korban untuk memberikan layanan trauma psikologis dan melakukan pengawalan proses hukum, demikian disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta Cornelia Agatha.

” Untuk memberikan layanan sosial , dan layanan hukum dan fasilitasi layanan terapi psikologi sosial saya segera berkordinasi de gan rekan-rekan yang bertugas di layanan Unit PPA proses yang menangani kasus ini,”tambah Cornelia Agatha

Baca Juga :  Remaja di Bulukumba Diduga Dianiaya Polisi, Dipaksa Mengaku Sebagai Kurir Narkoba

Komisi Nasional Perlindungan Anak juga meminta kepada Polres Jakarta Timur, jika pelaku sudah pulih dari sakitnya segeralah menahan pelaku untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban hukumnya dan untuk segera melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa penuntut umum, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas perlindungan anak dalam keterangan persnya di kantornya Selasa (04/07/2023)

Komisi Nasional Perlindungan anak juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada kepada Polres Jakarta dan satreskrimum dan jajaran operasional penyidik PPA yang sudah kerja untuk memberikan pertolongan terhadap ketiga korban .

Kejadian sadis dan tak manusiawi ini jangan pernah terjadi lagi dan dalam situasi apapun konflik dalam rumah tanggah mari menahan diri dan perbanyaklah beribadah, dialog dan berkomunikasi, tambah Arist.

Editor: Camel

Artikulli paraprakKolaborasi Pentahelix Berhasil Tekan Angka Stunting di Kota Bandung
Artikulli tjetërDidanai Bank Dunia, Pembangunan BRT Bandung Raya Mulai Digarap Tahun 2024 Mendatang