Jakarta,Publikbicara.com- Tawuran maut yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, menewaskan seorang remaja. Delapan orang diamankan.
“Iya, betul,” ujar Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim kepada detikcom, Rabu (13/4/2022). Dodi menjawab pertanyaan betul-tidaknya pelaku siswa SD hingga SMP.
Delapan pelaku adalah J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14). Tawuran itu bermula ketika sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) hendak membangunkan sahur di lokasi kejadian.
Lalu para pelaku memprovokasi kelompok remaja itu di media sosial. Pelaku mengajak tawuran.
Baca juga: Ngeri Kebakaran Bengkel di Jakut Tewaskan 5 Orang Gegara Terkunci
“Mereka janjian di IG,” jelas Dodi.
Kemudian, pelaku, yakni RF (14) dan J (14), membawa celurit langsung menyerang kelompok tersebut. Ketiga korban, yakni D, A, dan Z, mengalami luka berat karena bacokan para pelaku. Tak berselang lama, D dinyatakan meninggal dunia.
“Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik,” paparnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Namun, karena para pelaku masih di bawah umur, polisi berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku.
Sementara itu, Widya selaku pihak Bapas angkat bicara. Widya menyebut Bapas akan melakukan diversi sebelum memasuki praperadilan.
“Kita akan melaksanakan diversi, yang pada dasarnya itu dari pihak korban. Jika dari korban menyetujui, kami akan melaksanakan diversi,” pungkasnya.
Sumber :Detik