Beranda Daerah Tidak Tegas Terapkan Perbub 120, Komisi III Ibaratkan Dishub Mancan Ompong

Tidak Tegas Terapkan Perbub 120, Komisi III Ibaratkan Dishub Mancan Ompong

BOGOR, Publikbicara.com – Masih membandelnya armada truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbub) 120 tentang aturan jam operasional truk tambang dan masih lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan membuat geram Komisi III DPRD Kabupaten Bogor.

Menurut wakik ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Al Muharom sanksi bagi pengemudi truk tambang yang melanggar Perbup tentang pengaturan jam operasional truk tambang hanya putar arah atau balik hingga terkesan aturan tersebut bak macan ompong.

Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Bogor Gelar Upacara Hardiknas di Kecamatan Sukajaya, Ada Apa?

“Hingga kami meminta Dishub dan Satpol PP berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan sanksi tilang atau penyegelan kendaraan truk tambang,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al-Muharrom di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga :  Ikut Upacara Hardiknas di Bogor Barat: Ini Pesan Dan Harapan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Wahyudi Chaniago

Dia berharap pemberian sanksi tilang atau penyegelan kendaraan truk tambang oleh pihak kepolisian, agar para pelanggar Perbup tentang jam operasional truk tambang tidak lagi melakukan pelanggaran.

“Dengan begitu ada efek jera yang diberikan, karena kenapa masih membandel selain masih minimnya pengawasan, sangsi yang diberikan belum memberikan efek jera kepada para pemilik armada,” katanya. (Kamel)

Artikulli paraprakCari Talenta Muda, SSB Kahuripan FC Latih Anak Usia Dini
Artikulli tjetërWujudkan Pelayanan Publik yang Prima, Kapolri: Tak Ada Kata Lain Siap dan Laksanakan