Beranda Daerah Cari Talenta Muda, SSB Kahuripan FC Latih Anak Usia Dini

Cari Talenta Muda, SSB Kahuripan FC Latih Anak Usia Dini

BOGOR, Publikbicara.com – Untuk mencari talenta muda dalam sepak bola sangat tidaklah mudah, apalagi untuk membentuk tim yang solid dan tangguh dalam mempersiapkan sebagai pemain sepak bola nasional terlebih untuk kancah internasional.

 

Tapi walaupun demikian, hal itu justru menjadi motivasi yang sangat kuat bagi pengurus dan pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) Kahuripan FC di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

 

Demi membentuk tim yang tangguh dan menciptakan bibit pemain muda selaku pengurus Sekolah Sepak Bola (SSB) Kahuripan FC dengan gigih membagi ilmu yang dimilikinya kepada anak-anak yang ia bina di Lapangan Ganesa Kahuripan Desa Tegal.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

 

 

Selain dilatih secara teknik dan juga fisik setiap latihannya , anak-anak muda (usia dini) dilatih juga mentalnya dengan cara ‘sparing’.

 

 

“Meskipun SSB Kahuripan FC ini baru dibuka dua bulan, alhamdulilah dengan rasa semangat sudah banyak yang berlatih setiap sabtu dan minggu,”kata Danny kepada wartawan.

 

 

Danny mengatakan, dibukanya SSB Kahuripan FC ini dengan tujuan untuk membina generasi dini untuk kegiatan yang positif, dan juga untuk mencari bibit-bibit pemain yang profesional.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

 

 

“Untuk saat ini jumlah siswa di SSB sudah 70 orang mulai dari usia 6 sampai 15 tahun,”ungkapnya

 

Danny yang juga Ketua Forum Solidaritas Warga Telaga Kahuripan (FSWTK) berharap SSB Kahuripan FC berharap tidak hanya anak anak perumahan saja, namun wilayah luar perumahan dan luar Kecamatan Kemang.

 

 

“Mudah-mudahan SSB Kahuripan FC ini bisa menciptakan pemain sepak bola yang handal yang dapat berlaga di liga-liga sepakbola nasional.”katanya. (Kamel)

Artikulli paraprakTinjau Persemaian di Rumpin, Jokowi Ditemani Megawati
Artikulli tjetërTidak Tegas Terapkan Perbub 120, Komisi III Ibaratkan Dishub Mancan Ompong