Beranda Nasional Pemerintah Mulai Menyusun Aturan Salat Tarawih dan Perayaan Lebaran di Masa Pandemi

Pemerintah Mulai Menyusun Aturan Salat Tarawih dan Perayaan Lebaran di Masa Pandemi

Jakarta,Publikbicara.com – Pemerintah mulai menyusun aturan-aturan ibadah selama Bulan Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah atau lebaran agar tidak menimbulkan lonjakan kasus pandemi.

 

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan saat ini pihaknya bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Agama tengah membahas aturan pelaksanaan ibadah selama ramadan dan lebaran mengikuti kondisi pandemi yang terjadi.

 

“Sampai saat ini kita masih dalam diskusi meskipun sama lah, prokes itu tidak boleh dilepas sebenarnya, yang sudah turun itu di Jawa dan Bali loh, luar Jawa-Bali kan belum, jadi juga harus dipertimbangkan pada saat pengambilan kebijakan,” kata Dewi dalam jumpa diskusi PROKAMI Jawa Barat, ditulis Senin (7/3/2022).

 

Menurutnya, aturan ibadah ramadan dan lebaran yang akan diterbitkan nanti tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, namun hal itu masih dalam perumusan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Wanhay Ungkap Strategi Partai Golkar Kabupaten Bogor: Konsolidasi dan Koalisi Menuju Pilkada 2024

 

“Regulasi bisa saja dibuat, tapi nanti di lapangan implementasinya juga butuh bantuan dari masyarakat, ketika harus jaga jarak, nanti di Masjid dempet-dempetan lagi, nah akhirnya punya kondisi-kondisi lain yang malah bisa membawa potensi transmisi virus yang orang kelompok rentan dan terjadi fatalitas,” ucapnya.

 

“Jadi untuk saat ini masih digodok, kurang lebih kita berkaca pada pengalaman sebelumnya, kita sudah ada beberapa standar, kalau prokes mah itu sudah pakem sama Kemenag juga sudah,” tegas Dewi.

 

Dewi mengungkapkan secara nasional jumlah kasus covid-19 telah menurun dari puncaknya 64.718 kasus menjadi saat ini 46.643 kasus aktif.

 

 

Dia merinci di Banten sudah turun dari 7.283 kasus menjadi 2.396 kasus, Jawa Barat dari 16.251 menjadi 9.778 kasus, Bali dari 2.556 menjadi 470 kasus, Jawa Timur dari 8.977 menjadi 5.413 kasus, DKI Jakarta dari 15.825 menjadi 4.675 kasus.

Baca Juga :  Wajah Baru di Panggung Politik : Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

 

“Yang masih naik itu Jawa Tengah dan Yogyakarta, ini masih menuju puncak, tapi tidak tahu puncaknya dimana,” ucapnya.

 

Di Jawa Tengah kasus Covid-19 masih dalam tren kenaikan dari 5.623 menjadi 6.021 kasus, sementara di DI Yogyakarta juga masih naik dari 2.750 menjadi 2.855 kasus.

 

Dewi juga memaparkan per 27 Februari tidak ada provinsi dengan BOR di atas 60 persen.

 

Dewi merinci ada 18 provinsi yang memiliki BOR antara 30-59 persen atau kategori kuning, dan 16 provinsi memiliki BOR di bawah 30 persen atau kategori hijau, sementara standar aman WHO adalah 60 persen.

 

BOR tertinggi ada di DI Yogyakarta sebesar 55,25 persen, Jawa Tengah 45,31 persen, Jawa Barat 43,60 persen, Kalimantan Utara 41,65 persen, dan Sumatera Selatan 40,82 persen.

 

 

Sumber:suara.com

Artikulli paraprakNew LNA Skin Health Clinic Buka Cabang Ketiga di Bogor
Artikulli tjetërKECAM REPRESIFITAS, BEM PTM ZONA III AKSI DEPAN MABES POLRI