Beranda Daerah Pol PP Kabupaten Bogor Razia THM di Cibungbulang 4 PSK dan Pasangan...

Pol PP Kabupaten Bogor Razia THM di Cibungbulang 4 PSK dan Pasangan Mesum Diamankan Petugas

CIBUNGBULANG – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang geram, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor lakukan sidak ke Tempat Hiburan Malam (THM) Caffe Walet di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang pada, Sabtu (09/10/2021) malam. Empat Pekerja Seks Komersial (PSK) dan beberapa orang pria diamankan petugas.

Seperti diungkapkan Kasie OPS Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama K mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang geram dengan keberadaan Caffe Walet, padahal menurutnya, tempat tersebut sempat ditindak namun mencoba untuk buka kembali.

Kasi OP Satpol-PP kabupaten Bogor Rhama. K mengatakan, dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang sudah geram dengan keberadaan Caffe walet padahal sudah sempat ditindak namun mencoba untuk kembali buka kembali, dalam operasi malam ini turut mengamankan beberapa PSK.

Baca Juga :  Pendampingan Pembagian Beras Bulog oleh Babinsa Desa Curug

“Ada 4 (Empat) wanita penghibur yang kita amankan untuk di bawa ke kantor agar di assessment, untuk bangunan kita lakukan penyegelan, adapun minuman keras (Miras) pun ikut kita amankan sebanyak 5 dus miras,” ungkap Rhama kepada wartawan.

Ia menjelaskan, saat proses pengerebekan pihaknya menemukan seorang pria dan wanita sedang dalam satu ruang kamar dan ditemukan alat kontrasepsi.

“Jadi gini, di salah satu kamar ada wanita dan satu laki-laki sehingga kita periksa ternyata ada kondom juga, kemungkinan besar itu PSK,” ujarnya.

Ia akan menindaklanjuti seberapa banyak tempat hiburan malam di wilayah Bogor Barat dan akan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk ke pihaknya.

Baca Juga :  Kabar Bahagia dari Kaesang Pangarep dan Erina Gudono: Sebuah Perjalanan Ibadah yang Berkah

“Mungkin saya sedang dalam penyelidikan oleh anggota saya terkait penjual miras, nanti kita akan jadwalkan kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cibungbulang AKP Agus Permana mengatakan, pihaknya Hanya mendampingi satuan polisi pamong praja Kabupaten Bogor terkait laporan dari masyarakat.

“Jadi hasil laporan tuntutan dari warga terkait hiburan malam, kami pihak Polsek mendampingi Pol PP Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Ia menegaskan, terkait adanya tempat hiburan malam diwilayahnya baru berada di Desa Cemplang, pihaknya meminta agar tidak kembali beroperasi jika kembali beroperasi sangsi pidana diberlakukan.

“Laporannya hanya di Desa Cemplang saja, ya harus di tutup jangan sampai buka kembali, Bisa dipidanakan sesuai yang berlaku,” tutupnya. (Fahri)

Artikulli paraprakWarga Ciasihan Digegerkan Penemuan Mayat di Aliran Sungai Ciputri Pamijahan
Artikulli tjetërWaspada! Diperkirakan Akan Ada Cuaca Ekstrem 10 Hari ke Depan