Beranda Daerah PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Ciampea Bubarkan Kerumunan

PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Ciampea Bubarkan Kerumunan

CIAMPEA – Satuan Gugus Tugas (Satgas) tingkat Kecamatan Ciampea yang terdiri dari Koramil 0621/Ciampea, Satpol PP, Dishub dan Tagana bubarkan kerumunan di pasar lama ciampea terletak di Desa Benteng.

Seperti diungkapkan, salah satu Anggota Koramil 0621/Ciampea Peltu Utam Hendra mengatakan, masih adanya warga yang belum mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami memberikan teguran kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, dan membubarkan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan,” kata Peltu Utam Hendra kepada wartawan pada, Kamis (08/06/201).

Baca Juga :  Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

Selain itu, kata dia, petugas gabungan juga memeriksa kelengkapan kendaraan dari luar wilayah Bogor dan memutar balikkan kendaraan yang tidak melengkapi surat keterangan tes Swab Antigen/Sertifikat Vaksin.

“Dan meminta masyarakat mendukung arahan pemerintah untuk beraktivitas di rumah masing-masing,” ujarnya.

Peltu Utam Hendra menyampaikan, kegiatan operasi gabungan itu akan rutin dilaksanakan di masa pemberlakuan PPKM Darurat yang di mulai sejak tanggal 03 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga :  Wajah Baru di Panggung Politik : Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

“Operasi tersebut berjalan lancar dan memang rutin setiap hari dilakukan sampai batas waktu masa PPKM Darurat,” bebernya.

Sementara itu Danramil Ciampea, Kapten Inf Agus Purnama menyebut pihaknya tidak akan bosan untuk menggelar operasi-operasi seperti ini, agar masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam operasi ini Petugas juga mengimbau para pedagang atau pelaku usaha untuk tetap menggunakan masker saat berdagang,” pungkasnya.

(Fahri)

Artikulli paraprakSamisade Cair, Jalan Penghubung Dua Dusun Dibeton
Artikulli tjetër27 Pelanggar PPKM Darurat Disidang Sampai Denda 100 Ribu