Beranda Hukum Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

Publikbicara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Idham Holik menegaskan bahwa penetapan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran yang terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa pemilu.

Hal ini diungkapkan Idham Holik sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam keputusan terkini yang dikeluarkan oleh MK pada hari Senin, 22 April 2024, permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah ditolak, sehingga memungkinkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk melangkah lebih dekat menuju tangga kepresidenan.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

Dalam suasana yang dipenuhi dengan anticipasi, KPU akan menggelar Sidang Pleno Terbuka untuk resmi menetapkan pasangan terpilih.

Acara ini juga akan menjadi momen penting bagi Prabowo dan Gibran untuk menyampaikan visi mereka dalam pidato kemenangan.

Lebih jauh, KPU telah mengundang Presiden Joko Widodo untuk hadir secara langsung, menandai acara tersebut sebagai momen bersejarah dalam demokrasi Indonesia.

Artikulli paraprakPencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?
Artikulli tjetërPrabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024