Beranda Daerah 27 Pelanggar PPKM Darurat Disidang Sampai Denda 100 Ribu

27 Pelanggar PPKM Darurat Disidang Sampai Denda 100 Ribu

CIBINONG-Sebanyak 27 pelanggar PPKM daruat mengikuti sidang tindak ringan (tipiring) yang berlangsung di depan pos lantas Polres Bogor. Tidak hanya itu, mereka pun harus membayar uang denda sebesar Rp 100 ribu perorang sesuai Perda nomor 5 tahun 2021. Kegiatan sendiri berlokasi di Lampu merah Cibinong City Mall, Kamis (8/7).

Baca Juga :  Berbagi Kebahagian di Atas Gelombang: Kado Sepesial Mayor Tedy di Kampung Nelayan Jakarta

“Jadi hari ini kami bersama forkopimda melaksanakan razia terkait ppkm darurat, dengan menyasar restoran buka dari jam operasional,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan usai meninjau sidang tipiring, pada Kamis, (8/7).

Bahkan, pelanggar dilakukan sidang tipiring supaya ada efek jera kepada masyarakat. Karena aturan ini sebagai tindaklanjut pemerintah pusat untuk mengurai penularan kasus Covid-19.

Baca Juga :  Nahloh! Usai Agustus ASN Akan Dipindahkan Ke-IKN : Ini Kata Basuki Hadimuljono

“Hari ini ada 14 kemudian tadi malam 13, total ada 27 hari ini. Bahkan, Kita juga akan melaksanakan pagi, siang dan malam untuk penindakannya diberikan tipiring, baru paginya kita sidangkan,” tegasnya

(Dzikri)

Artikulli paraprakPPKM Darurat, Satgas Covid-19 Ciampea Bubarkan Kerumunan
Artikulli tjetërCamat Jasinga Belum Tahu Ada Pasar Malam Ditengah PPKM Darurat