Beranda News Google, Facebook ,Twitter Ancam Angkat Kaki dari Hongkong

Google, Facebook ,Twitter Ancam Angkat Kaki dari Hongkong

JAKARTA — Google, Facebook, hingga Twitter ancam angkat kaki dari Hong Kong jika daerah otonomi China itu melanjutkan rencana untuk menetapkan amandemen undang-undang perlindungan data dan privasi.

Mengutip Reuters, ancaman hengkang itu terungkap dalam surat yang dikirim oleh Koalisi Internet Asia (AIC). Usulan amandemen undang-undang privasi di Hong Kong dapat membuat individu terkena sanksi berat dan bisa membuat perusahaan bertanggung jawab atas kampanye doxing.

Jajaran raksasa teknologi tersebut khawatir bahwa staf mereka dapat menghadapi investigasi kriminal atau bahkan tuntutan jika pengguna membagikan informasi pribadi secara online, meskipun mereka tidak bermaksud jahat.

“Sama sekali tidak proporsional dan dapat membungkam kebebasan berbicara. Tidak selaras dengan norma dan tren global,” tulis koalisi mengutip Engadget, Selasa (6/7).

Menurut koalisi, satu-satunya cara untuk menghindari sanksi bagi perusahaan teknologi ini adalah menahan diri dari berinvestasi dan menawarkan layanan mereka di Hong Kong.

Baca Juga :  Begini Penampakan RESES Anggota DPRD Daerah Wilayah V Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Kecamatan Cigudeg

Dalam surat yang berisi enam halaman itu, Direktur Pelaksana Komisi Internet Asia Jeff Paine mengakui bahwa amandemen yang diusulkan berfokus pada keamanan dan privasi data pribadi individu. Namun, pihaknya ingin menekankan bahwa doxing adalah masalah yang serius.

Selama protes anti-pemerintah di Hong Kong pada tahun 2019, doxing yang merupakan tindakan secara terbuka dengan merilis informasi pribadi atau identitas tentang seseorang atau organisasi, mendapat sorotan karena polisi yang menjadi sasaran usai rincian data pribadi mereka dirilis secara online.

Rincian alamat rumah beberapa petugas dan sekolah anak-anak juga diungkap oleh pengunjuk rasa anti-pemerintah. Beberapa di antaranya mengancam mereka dan keluarga mereka secara online.

Baca Juga :  Wanhay Ungkap Strategi Partai Golkar Kabupaten Bogor: Konsolidasi dan Koalisi Menuju Pilkada 2024

“Kami percaya bahwa undang-undang anti-doxing, yang dapat memiliki efek membatasi kebebasan berekspresi, harus dibangun di atas prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas,” tegas koalisi AIC.

Hingga kini baik Facebook, Twitter dan Google masih menolak berkomentar. Sementara itu, Komisaris Privasi Hong Kong untuk Data Pribadi mengakui sudah menerima urat yang ditulis oleh koalisi. Ia mengatakan bahwa langkah-langkah baru diperlukan setelah doxing mendorong batas ‘moralitas dan hukum’.

Ia bersikeras bahwa perubahan undang-undang tidak akan berpengaruh pada kebebasan berekspresi, dan juga tak akan menghalangi investasi dari perusahaan luar negeri ke wilayah Hong Kong.

Sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa pejabat pro-China akan menyalahgunakan undang-undang yang diamandemen untuk membungkam perbedaan pendapat dan menciptakan pasal karet.

Sumber : CNN Indonesia

Artikulli paraprakPakai Face Shield Harus Dengan Masker, Alasanya !
Artikulli tjetërKades Kalong 1 : Biarkan Dibilang Cerewet yang Penting Warga Harus Sehat