Beranda Daerah Awal PPKM Darurat Masih Ada Wisatawan Berlibur Ke Gunung Bunder Pamijahan

Awal PPKM Darurat Masih Ada Wisatawan Berlibur Ke Gunung Bunder Pamijahan

PAMIJAHAN – Hari pertama penerapan pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor rupanya tidak menyurutkan animo masyarakat untuk berwisata seperti yang terjadi di beberapa destinasi wisata di wilayah Kecamatan Pamijahan.

Salah satu wisatawan asal Tanggerang Raka (24) mengatakan, bahwa dirinya bersama temannya berwisata ke wilayah Gunung Bunder dengan melewati jalur tikus.

“Lewatnya jalur kampung, bukan lewat jalur gede (Jalur utama), karena kalau lewat jalur utama pasti ada penyekatan, kita ngikutin MAP karena MAP nya lewat jalur situ (Jalur Tikus) buka jalur utama,” kata Raka kepada wartawan pada, Sabtu (03/07/2021).

Di tempat yang sama, wisatawan asal Jakarta, Ani Larasati (26) mengaku, sebelum dirinya mengunjungi salah satu objek wisata curug di wilayah Pamijahan, dirinya mencari informasi di sosial media tentang objek wisata yang masih buka.

“Main ke curug, karena di objek wisata nya gak di tutup, tahu sih ada aturan PPKM Darurat, tetapi cari-cari info di facebook bahwa kalau di tempat wisata disini buka,” akunya.

Baca Juga :  Jasinga dan Mitologi Singapurba: Pitutur Jaya Singa Ratu, Pengasih Citra Nagara.

Sementara menurut keterangan salah satu Petugas Resort Salak II Yosi Irawan menyampaikan, kaitan dengan PPKM Darurat, pihaknya juga mengeluarkan sura edaran berkaitan dengan penutupan kawasan wisata di sekitaran Gunung Bunder, menurut dia seluruh kawasan wisata di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) itu semuanya ditutup.

Wisatawan dari luar Kabupaten Bogor yang berada di beberapa kawasan wisata menurut Yosi Irawan, memang ada wisatawan yang masuk dari kemarin (2/7) sore dan kemungkinan masih berada didalam kawasan wisata.

“Pagi kita jaga disini semuanya (wisatawan) kita kembalikan lagi, apalagi kendaraan yang berplat B karena sudah mulai PPKM darurat tersebut,” ucapnya.

Masih adanya beberapa tempat wisata yang masih buka, menurut Yosi Irawan mengatakan, kemungkinan pengelola wisata tersebut belum mengetahui peraturan tentang PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga :  Polres Bogor Melalui Polsek Parungpanjang Selidiki Langsung Dugaan Pungli.

“Jadi sekarang ada beberapa Patroli kita bekerjasama dengan Babinsa, Babinkamtibmas untuk hari pertama melakukan imbauan dan mengedarkan surat edaran tapi mudah-mudahan di hari berikutnya tidak ada lagi (Pelanggar) ,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan di wilayah Kabupaten Bogor mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021.

Menurut ketentuan baru yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait PPKM Darurat tersebut, tempat wisata umum diharuskan untuk tutup sementara, dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Ketentuan penutupan tempat wisata tersebut tercantum dalam SK PPKM Darurat Pemkab Bogor pada poin h, yakni fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup untuk sementara.

(Fahri/Cep Rendra)

Artikulli paraprakGelar Istighosah dan Doa Bersama, Santri Miftahul Ula Minta Covid 19 Berakhir
Artikulli tjetërDua Unit Damkar Dikerahkan, Komplek GSA Cinangka Disemprot Disinfektan