Beranda Hukum Rizieq Shihab Ungkap Ponpes Agrokultural Miliki Izin KBM Dari Pemkab Bogor

Rizieq Shihab Ungkap Ponpes Agrokultural Miliki Izin KBM Dari Pemkab Bogor

JAKARTA — Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memiliki izin menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4). Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi.

Awalnya, Rizieq menanyakan kepada Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi yang menjadi saksi dalam persidangan itu terkait status tanah pesantren tersebut. Kusnadi menjawab bahwa lahan pesantren tersebut dibeli dari masyarakat penggarap.

“Itu tanah saya serobot atau saya beli dari masyarakat?” tanya Rizieq.

“Beli dari masyarakat, masyarakat penggarap,” jawab Kusnadi.

Mendengar hal tersebut, Rizieq menekankan bahwa pihaknya tak pernah menyerobot tanah untuk membangun pesantren tersebut. Rizieq mengatakan Kusnadi kala itu menjadi salah satu saksi yang ikut menandatangani proses beli lahan dari masyarakat penggarap.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

“Saya enggak menyerobot tanah ya? Karena Pak Kades ikut tanda tangan saat itu. Pak Kades ingat ada surat rekomendasi supaya pesantren itu dapat rekomendasi dari bupati dan gubernur untuk jadi CSR PTPN?” tanya Rizieq.

“Iya,” jawab Kusnadi.

Rizieq lantas menunjukkan pelbagai bukti mengenai surat-surat terkait pendirian dan izin pesantrennya tersebut di depan majelis hakim.

Ia pun menyatakan pesantrennya juga mengantongi rekomendasi izin untuk menggelar kegiatan belajar mengajar. Rizieq mengatakan izin tersebut didapatkan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Ketika Politisi Bertemu: Momen Tak Terduga antara Elly Rachmat Yasin dan Jaro Ade di Bogor Timbulkan Banyak Spekulasi

“Ini ada rekomendasi izin untuk kegiatan belajar mengajar di pesantren. Kemudian, saya mau tunjukkan surat, ini keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Izin operasional pusat pembelajaran masyarakat di Markaz Syariat. Surat ini kita dapatkan setelah dapat izin surat dari desa,” kata Rizieq.

Pada persidangan sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor HA Sihabudin mengatakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung belum terdaftar di Kemenag.

Pada kesempatan itu, Rizieq pun sempat bertanya kepada Sihabudin terkait upaya Kemenag Bogor memberikan penyuluhan soal pengajuan izin ke pondok pesantren miliknya. Sihabudin lantas menjawab belum pernah melakukan penyuluhan ke pesantren Rizieq.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakPenyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Mengaku Ingin Terkenal
Artikulli tjetërHarga Gula Indonesia Lebih Mahal Dari Gula Internasional