Beranda Daerah Kurangi Kerumunan, Pemkot Bogor Larang Warga SOTR

Kurangi Kerumunan, Pemkot Bogor Larang Warga SOTR

BOGOR-Untuk mengurangi kerumunan saat Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya me­larang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) bagi warga Kota Bogor. Aturan itu tertu­ang dalam Surat Edaran No­mor 440/1816- Huk.HAM tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 440/1694-Huk.HAM tentang perpanjangan keempat pembatasan kegia­tan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam pengenda­lian Covid-19 Kota Bogor.

“Surat Edaran ini menguat­kan setelah penerbitan SK Wali Kota tentang perpan­jangan ke-22 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dan SE Wali Kota selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diberlakukan serentak pada 5 April hingga 9 April,” terang Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wi­ranta, Selasa (13/4).

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka Covid-19 di Kota Bogor, termasuk mengatur kegiatan rutin Ramadan. “Juga dilaku­kan antisipasi kebijakan, khu­susnya pada pelarangan ke­giatan SOTR yang ditengarai bisa membuat kerumunan dan melanggar protokol kese­hatan,” ujarnya.

Baca Juga :  SAHAJA Bergegas Menyatukan Dukungan untuk Jaro Ade sebagai Bupati Bogor 2024 : Ini Kata Ketua AMS Kabupaten Bogor

Meski begitu, tambah dia, implementasi kebijakan ini perlu kebersamaan dari semua pihak terkait pemantauan, pengawasan, penindakan hingga evaluasi. “Kebersam­aan tokoh agama dan masy­arakat bukan hanya TNI/Polri dan Pemerintah Kota Bogor, khususnya menga­wasi pergerakan mobilitas di luar komunitas setempat,” tambahnya.

Alma membeberkan bahwa pemberlakuan status Pem­batasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor tepat berulang tahun ke-1 sejak diberlakukan secara serentak di Bogor Depok Bekasi (Bo­debek) pada 15 April 2020.

Hingga kini status PSBB belum dicabut pemerintah pusat.Terlebih ditambah adanya kebijakan baru Pem­berlakuan Pembatasan Ke­giatan Masyarakat (PPKM). Sejauh ini Pemkot Bogor sudah mengeluarkan 201 kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Mulai dari diterbitkannya Peraturan, Keputusan bah­kan sampai Surat Edaran Wali Kota Bogor.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Untuk kebijakan PPKM, tambah dia, Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan Su­rat Edaran perpanjangan ke-4 yang merupakan amanat dan arahan Presiden RI yang diturunkan dalam Instruksi Mendagri. Pada poin pemba­tasan kegiatan masyarakat tingkat kota maupun skala mikro telah diberlakukan penguatan pengawasan meli­puti kapasitas dan jam ope­rasional.

“Secara khusus untuk ke­giatan operasional pada fasi­litas umum dan sarana tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang izinkan Satgas Covid-19 Kota Bogor,” tuntas­nya.

sumber: Metropolitan

Artikulli paraprakJadwal Semifinal Piala Menpora 2021
Artikulli tjetërTiga Tol di Bogor Ada Penyesuaian Tarif Alias Naik