Beranda Daerah Tiga Tol di Bogor Ada Penyesuaian Tarif Alias Naik

Tiga Tol di Bogor Ada Penyesuaian Tarif Alias Naik

BOGOR-Badan Pengatur Ja­lan Tol (BPJT) memastikan ada 29 ruas tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif alias kenaikan tarif tol di tahun ini. Tiga di anta­ranya merupakan ruas tol yang ada di wi­layah Bogor.

Ketiganya adalah ruas Tol Ciawi-Sukabumi (Seksi II), Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, serta ruas Tol Cinere-Jagorawi Seksi I dan II. Hal itu dipastikan Pelaksana Harian (Plh) anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mahbullah Nur­din.

Menurutnya, penyesuaian tarif tol mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Aturan itu menyebut tarif ja­lan tol mengalami penyesu­aian setiap dua tahun sekali sesuai dengan evaluasi dan mengikuti pengaruh laju in­flasi. “Iya betul (29 ruas tol yang akan ada penyesuaian tarif),” kata Mahbullah Nurdin.

Baca Juga :  Usai Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Surya Paloh Terima Keputusan KPU : Ini Kata Ketum NasDem

Nurdin menambahkan, be­berapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan. “Semua jalan tol sebelum penyesu­aian tarif pasti akan penilaian SPMnya, sudah terpenuhi atau belum,” ujar Nurdin.

Hal senada diungkapkan Ke­pala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit. Menurutnya, untuk waktu dan besaran penyesuaian tarifnya, masih menunggu surat persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. ”Menunggu Kepmen PUPR (Keputusan Menteri PUPR),” singkatnya.

Adapun 26 ruas tol lain yang akan mengalami kenaikan, di antaranya ruas Tol Solo-Man­tingan-Ngawi termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo, ruas Tol Semarang-Solo, ruas Tol Pemalang-Batang, ruas Tol Ngawi-Kertosono.

Baca Juga :  Mimpi Indah Wisata Terpadu Debus Jasinga: Warisan yang Meredup di Tepian Waktu

Lalu ruas Tol Gempol-Pasuru­an, ruas Tol Batang-Semarang, ruas Tol Prof DR IR Soedijatmo, ruas Tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi, ruas Tol Bak­auheni-Terbanggi Besar, ruas Tol Medan-Binjai, ruas Tol Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III), ruas Tol Palembang- Indralaya. Kemudian ruas Tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat- Cikupa, ruas tol Pandaan- Malang Seksi I-IV, ruas Tol Makassar Seksi IV, ruas Tol Kertosono-Mojokerto.

Selanjutnya ruas Tol Kunciran- Serpong, ruas Tol Surabaya- Gresik, ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung, ruas Tol Surabaya- Mojokerto, ruas Tol Cikampek- Palimanan, ruas Tol Pondok Aren-Serpong, ruas Tol Gem­pol-Pandaan, ruas Tol Lingkar Dalam Jakarta/Inner Ring Road, ruas Tol Ujung Padang Seksi I dan II terakhir ruas Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakKurangi Kerumunan, Pemkot Bogor Larang Warga SOTR
Artikulli tjetërTantangan Vino G Bastian Beperan Sebagai Buya Hamka