Beranda Daerah Pemkab Bogor Larang THM Beroperasi Selama Ramadan

Pemkab Bogor Larang THM Beroperasi Selama Ramadan

BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, melarang Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat, untuk beroperasi selama Ramadan. Meskipun sektor industri jasa itu belum lama diizinkan beroperasi usai dilarang akibat pandemi Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, jika THM dan panti pijat nekat beroperasi saat ramadan, sanksi yang diberikan bukan lagi soal pelanggaran PPKM, melainkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

“Tidak boleh semua. Kalau bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel. Karena yang kami gunakan perda tibum. Jadi semua haru tutup agar semua fokus ibadah,” tegas Agus, Minggu (4/4).

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

Sekedar diketahui, dibukanya sektor rumah karaoke dan pijat, tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor.

Melalui keputusan tersebut, Pemkab Bogor membuka sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang, pada PSBB berbasis mikro sebelumnya. Sejumlah sektor yang diperbolehkan dibuka pada perpanjangan PSBB ke 13 ini yakni, bioskop dan rumah bernyanyi.

Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas. Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatansecara ketat.

Untuk arena bernyanyi, diperkenankan beroprasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga :  Wanhay Ungkap Strategi Partai Golkar Kabupaten Bogor: Konsolidasi dan Koalisi Menuju Pilkada 2024

Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay dan penginapan boleh beroperasi.

Tak hanya rumah bernyanyi, perawatan tubuh seperti tempat refleksi dan spa, juga diperbolehkan beroprasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon, barber shop dan cukur rambut boleh beroprasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat seperti maksimal pengunjung 50 persen dari total kapasitas

Sumber : Merdeka

Artikulli paraprakPemdes Cileungsi Kidul Terus Sosialisasikan Pentingnya Terapkan Prokes Covid-19
Artikulli tjetërPertama di Dunia, Bayi Lahir Dengan 3 Alat Kelamin