Beranda Daerah Dianggap Tidak Profesional, Ketua LPK Bhayangkara Utama Desak Dinsos Ganti TKSK Ciampea

Dianggap Tidak Profesional, Ketua LPK Bhayangkara Utama Desak Dinsos Ganti TKSK Ciampea

CIAMPEA – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama, Haidy Arsyad mendesak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk mengganti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ciampea.

Pasalnya, ada sejumlah alasan sehingga TKSK Ciampea menurutnya layak untuk diganti, jika merujuk pada Permensos No.28 Tahun 2018, jelas disebutkan tugas dan fungsi TKSK termasuk batasan umur seorang TKSK 60 Tahun, untuk usulan TKSK baru maksimal 35 tahun, berasal dari unsur Karang Taruna atau Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM).

Disamping itu TKSK Ciampea, menurutnya tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai motivator, dinamisator, inovator dan evaluator penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah Kecamatan Ciampea.

“Salah satunya terkait data penerima bansos yang disuguhkan carut marut,” kata Haidy.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sambangi Korban Bencana Alam di Sukajaya. Aan Triana: Kita Berharap DPKPP Segera Turun Tangan

Lebih lanjut, Haidy mengatakan, semua yang terlibat dalam pendataan penerima bantuan harus teliti. Sebab, menurutnya tidak sedikit warga yang mampu justru menerima bantuan. Sementara yang benar-benar membutuhkan bantuan terlewat.

“Sangat menyayangkan bahwa ternyata para TKSK di bawah banyak yang tidak profesional dalam bekerja sesuai tupoksinya,” katanya.

Tak hanya itu, Ia menduga TKSK Ciampea banyak yang bermain dalam proses penyaluran bantuan dari supplier sampai ke e-warong. Oleh karena itu, dia mendesak agar TKSK yang tidak profesional segera diganti.

“Mereka digaji kok. Tapi ini yang saya lihat mereka malah sibuk ngurusin penyalur agen dan e-warong. Bahkan benar adanya, ada beberapa data yang saya pegang bahwa TKSK ikut terlibat dalam penyaluran BPNT. Ini kan sangat disayangkan,” jelas Haidy.

Baca Juga :  Jarang Diketahui Orang! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Daftar Dikaper BPJS Kesehatan

Masih menurut Haidy dalam pengelolaan BPNT yang sekarang program sembako adanya dugaan pengarahan dari TKSK kepada Agen E-warong untuk bekerjasama dengan supplier tertentu. Padahal jelas dalam Pedum program sembako tidak diperbolehkan.

“Dalam ketentuan tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa TKSK memfasilitasi, mengarahkan, dan mengatur e-warong untuk bekerjasama dengan supplier tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, TKSK Ciampea Wiwi Widaningsih saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dirinya sudah menjalankan fungsinya sebagai TKSK sesuai dengan pedoman umum (Pedum) .

“Saya sudah menjalankan fungsi sesuai Pedum untuk agen domain ada di Himbara,” kilah Wiwi melalui pesan singkatnya (WA).

(Tim)

Artikulli paraprakJalan Jampang Kemang Coklat, Banyak Pengendara Roda Dua Terjatuh
Artikulli tjetërJawa Barat Bakal Punya Taman Bermain Sekelas Disneyland