Beranda Daerah Jarang Diketahui Orang! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Daftar Dikaper BPJS...

Jarang Diketahui Orang! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Daftar Dikaper BPJS Kesehatan

Publikbicara.com – BPJS Kesehatan telah menjadi penopang utama kesehatan bagi masyarakat Indonesia, menghadirkan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan tanpa biaya.

Namun, seperti asuransi pada umumnya, di balik kenyamanan BPJS itu terselip berbagai ketentuan yang menarik untuk disimak.

Meskipun BPJS Kesehatan menawarkan perlindungan yang luas, tidak semua penyakit dan pengobatan dapat diakomodasi dalam cakupan mereka.

Baca Juga :  Mahu Tahu Kronologi RW di Bogor yang Ancam Petugas Puskesmas Lalu Berakhir di Jeruji? Berikut Ulasannya

Dalam labirin aturan yang tertera dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tersirat kenyataan bahwa tidak kurang dari 21 penyakit memiliki tiket masuk terbatas atau bahkan tertutup sepenuhnya di BPJS Kesehatan.

Dalam upaya untuk menggali lebih dalam tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar, mari kita telaah lebih lanjut mengenai jenis penyakit dan alasan di balik ketidakdilayaninya beberapa jenis pengobatan dan peralatan medis oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar 21 penyakit yang tidak dapat dikaper BPJS yang perlu diketahui:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Baca Juga :  Penampilan Elegan di Tanah Suci: Kisah Gaya Menteri dan Istri dalam Perjalanan Umroh
  1. Perataan gigi seperti behel.

  2. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  3. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

  4. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Kembali Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Irak 
  1. Pengobatan mandul atau infertilitas.

  2. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

  3. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

  4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca Juga :  Ribuan Mata dan Tangan Bergerak: Polda Metro Jaya Siap Amankan May Day 2024 di Jakarta
  1. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

  2. Alat kontrasepsi.

  3. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  4. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kontak
  1. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

  2. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Baca Juga :  Konsolidasi Partai Golkar dan PKS: Koalisi Untuk Pilkada Jadi Bahasan
  1. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

  2. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

  3. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

  4. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Artikulli paraprakMeski Gagal di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Dapat Tambahan Dana
Artikulli tjetërDPKPP Kabupaten Bogor Lakukan Assesment Penanganan Korban Bencana di Sukajaya Bogor