Beranda Internasional Inggris Laporkan 3 Mata Mata China Yang Gunakan Visa Jurnalis

Inggris Laporkan 3 Mata Mata China Yang Gunakan Visa Jurnalis

JAKARTA — Inggris dilaporkan mengusir tiga mata-mata China yang tinggal dengan menggunakan visa jurnalis selama 2020 lalu.

Hal itu dipaparkan koran The Telegraph pada Kamis (4/2).

Dikutip Reuters, sumber pemerintah Inggris mengatakan kepada The Telegraph bahwa tiga staf intelijen Kementerian Keamanan Negara China itu selama ini ditempatkan bekerja pada tiga kantor media Tiongkok yang berbeda.

“Identitas asli mereka terungkap oleh MI5 dan mereka telah kembali ke China,” kata laporan itu.

Laporan The Telegraph ini muncul bertepatan dengan langkah Lembaga Pengatur Penyiaran Inggris (Ofcom) mencabut izin siaran stasiun televisi pemerintah,China Global Television Network (CGTN), karena melanggar aturan.

Baca Juga :  Berikut Tiga Pemain Keturunan Indonesia yang Dulu Nolak Kini Pengen Gabung Timnas Garuda Muda

Ofcom menyatakan yang menjadi duduk perkara adalah tanggung jawab editorial redaksi CGTN dikendalikan penuh oleh Partai Komunis China, dan bukan oleh pemegang izin yakni Star China Media Limited.

Kebijakan yang diterapkan CGTN itu dinilai melanggar aturan penyiaran media massa di Inggris.

Akibat pencabutan izin itu, Inggris akan menghapus saluran penyiaran CGTN secepatnya. Namun, Ofcom menyatakan CGTN bisa meminta banding atas keputusan itu dan boleh mengajukan permohonan izin siaran di kemudian hari.

Dilansir CNN, CGTN adalah stasiun televisi China yang disiarkan khusus dalam bahasa Inggris. Mulanya mereka bernamaCCTV Newsyang kemudian diubah pada 2016.

Baca Juga :  PGI Kabupaten Bogor: Memilih Bintang untuk Pesta Golf Porda 2026

Mereka mempunyai kantor pusat di Beijing, dan tiga biro internasional yang berada di Nairobi, Kenya, Washington D.C., Amerika Serikat dan London.

Pada 2019, Kementerian Hukum Amerika Serikat menggolongkanCGTNsebagai agen pemerintah asing dan bukan media massa.

Di masa pemerintahan Presiden AS Donald Trump,CGTNdan empat perusahaan media massa China dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah China, dan mewajibkan mereka mematuhi peraturan yang diberlakukan bagi perwakilan diplomatik negara asing dalam tingkat kedutaan besar atau konsulat.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakPemprov DKI Terapkan Mitigasi Hadapi Musim Hujan Yang Semakin Tinggi
Artikulli tjetër26 Teroris Dari Makasar Ditahan di Cikeas, Bogor