Beranda News Komnas Perempuan Nilai Gisel Tak Salah Dalam Kasus Video Syur

Komnas Perempuan Nilai Gisel Tak Salah Dalam Kasus Video Syur

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin menilai Gisella Anastasia alias Gisel (GA) tak bersalah dalam kasus video porno dirinya.

Mariana berpendapat Gisel menjadi korban dalam kasus tersebut lantaran video yang ia simpan secara pribadi diumbar ke publik oleh orang tak bertanggung jawab.

“Sebetulnya tidak bersalah, justru dia jadi korban karena dia mengalami kerugian. Pertama, nama baiknya tercemar dan dampaknya pada keluarganya termasuk anaknya,” kata Mariana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).

Mariana mengatakan Gisel juga seharusnya tak ditetapkan sebagai tersangka jika merujuk pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pronografi yang dipakai kepolisian.

Baca Juga :  Sopir Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater, Terancam 12 Tahun Penjara

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi memang melarang siapapun membuat konten pornografi. Namun dalam bagian penjelasan ayat tersebut dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

“Kasus Gisel ini sebenarnya dia sama sekali tidak memproduksi untuk tujuan publik kan. Itu adalah konten pribadi yang tersimpan, kemudian diambil orang dan disebarkan oleh orang lain,” ujarnya.

Menurut Mariana, aparat kepolisian seharusnya menjerat pembobol privasi Gisel dan penyebar video porno tersebut.

“Seharusnya dia (Gisel) dilindungi bukan justru dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Indra Sjafri Fokuskan Timnas U-20 Tanpa Marselino di Turnamen Toulon

Sebelumnya, Polda Metro Jaya terkait kasus video porno.

Kasus bermula saat video porno yang menampilkan orang mirip Gisel tersebar di internet. Awalnya, Gisel dipanggil sebagai saksi. Namun akhirnya kepolisian menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.

Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka pun terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sumber : Cnn Indonesia

Artikulli paraprakInspirasi Jajanan SD Jadikan Peluang Usaha
Artikulli tjetërChina Terapkan Lockdown di Dua Distrik Akibat Kasus Baru Virus Corona