Beranda Ekonomi Ini Dia Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Tahap II

Ini Dia Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Tahap II

Jakarta — Pemerintah telah membuka pendaftaran bansos tunai (BLT) program bantuan presiden tahap II untuk UMKM pada 13 Oktober lalu. Pendaftaran yang berlangsung hingga 25 November ini disediakan untuk 3 juta pelaku UMKM terdampak covid-19.

Sementara itu, kriteria dan syarat calon penerima bantuan yang mendaftar dalam penyaluran tahap II ini masih sama, antara lain WNI, mempunyai NIK dan KTP, memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain), dan bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

Kemudian, penerima juga memiliki kredit di bank, wajib memiliki saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bantuan yang akan diberikan adalah uang tunai sebesar Rp2,4 juta per penerima. Dana tahap II sendiri telah mulai dicairkan pekan lalu.

“Kami sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta berikutnya. Anggaran juga sudah kami terima dari Kementerian Keuangan, karena itu sudah bisa kami jalankan,” ungkap Teten dalam konferensi pers secara virtual, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dialokasikan untuk berbagai sektor.

Rinciannya, untuk bansos sebesar Rp203,9 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp53,55 triliun.

Baca Juga :  Ketika Politisi Bertemu: Momen Tak Terduga antara Elly Rachmat Yasin dan Jaro Ade di Bogor Timbulkan Banyak Spekulasi

Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan banpres produktif untuk 9 juta UMKM dengan dana yang dikucurkan sekitar Rp21 triliun.

Dengan tambahan 3 juta UMKM di penyaluran tahap II, maka total UMKM yang akan mendapatkan banpres produktif sebanyak 12 juta UMKM. Dengan demikian, total dana yang akan dikeluarkan pemerintah sekitar Rp28 triliun.

Nantinya penyaluran banpres produktif dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI.

Sebelum disalurkan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dukcapil memeriksa identitas calon penerima terlebih dahulu.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakBuruh Jakarta Batal Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Depan Istana, Kenapa?
Artikulli tjetërKades Sadeng Sulit Ditemui, Katar Pertanyakan Anggaran Waguruh