Beranda Nasional Buruh Jakarta Batal Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Depan Istana, Kenapa?

Buruh Jakarta Batal Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Depan Istana, Kenapa?

Jakarta — Gerakan Buruh Jakarta batal mengadakan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).

Koordinator Lapangan Gerakan Buruh Jakarta mengatakan aksi dibatalkan karena pihaknya mendapat informasi ada kelompok yang berusaha menyusup ke barisan buruh.

“Kita juga ada informan-informan yang kita sebar. Ada pihak-pihak yang akan meminjam panggung kita,” kata Supardi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).

Supardi tak memastikan apakah informasi tersebut ia dapatkan dari kepolisian. Ia juga enggan menyebut siapa yang berusaha menyusup ke demonstrasi buruh.

Baca Juga :  Penampilan Elegan di Tanah Suci: Kisah Gaya Menteri dan Istri dalam Perjalanan Umroh

Dia hanya menjelaskan lokasi unjuk rasa hari ini dipindahkan. Gerakan Buruh Jakarta akan berunjuk rasa di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

“Tidak ke Istana karena kita menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan yang bisa bikin image kita jadi buruk, kurang bagus nanti di mata masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Gerakan Buruh Jakarta berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Kepresidenan Jakarta. Rencananya, aksi digelar maraton hari ini hingga Kamis (22/10).

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia U-23 yang Akan Berlaga di Semi Final Piala Asia Melawan Uzbekistan, Polres Bogor Gelar Nobar dan Berhadih

Dalam aksi ini, Supardi menyebut ada beberapa tuntutan yang ingin mereka sampaikan.

“Tuntutan kita pertama keluarkan Perppu Omnibus Law, pemerintah untuk segera mengeluarkan Perppu,” ujarnya.

Kedua, lanjut Supardi, pihaknya mengutuk aksi represif yang dilakukan kepolisian saat mengamankan unjuk rasa. Ketiga, meminta pemerintah agar fokus pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sumber:cnn indonesia

Artikulli paraprakGolongan Darah O Sangat Kecil Terpapar Covid-19
Artikulli tjetërIni Dia Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Tahap II