Beranda Daerah Bogor Masih Terapkan PSBMK, Aktifitas Perkantoran dibatasi

Bogor Masih Terapkan PSBMK, Aktifitas Perkantoran dibatasi

BOGOR-Kota Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Komunitas (PSBMK) lantaran masih berstatus zona merah Covid-19. Untuk mencegah melonjaknya penularan Covid-19 di perkantoran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan pegawai yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Aturan tersebut tidak hanya di lingkungan pemerintahan, tapi juga setiap perkantoran swasta di Kota Bogor. Dalam Surat edaran Nomor : 061/3667-Huk.HAM yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya per 2 Oktober 2020 ini, diterapkan karena masih adanya peningkatan penyebaran virus Corona dalam klaster perkantoran.

Dalam aturan tersebut, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mengurangi risiko penularan di lingkungan instansi atau perkantoran, Pemkot Bogor menghimbau kepala/pimpinan perusahaan/kantor swasta maupun pemerintah di Kota Bogor untuk mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO), masing-masing paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada setiap perusahaan/kantor.

Baca Juga :  Menilik Lebih Dalam Kitab Durratu Nasihin: Kitab yang Sering Dikaji di Pondok Pesantren

“Kemudian, Pemkot juga meminta setiap perusahaan/kantor menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pekerja dan tamu,” katanya.

Lalu, kata dia, aabila terdapat pekerja atau tamu dengan suhu di atas 38 derajat celcius atau tampak sakit dengan gejala demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan dan sesak napas, maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja.

“Segera menghubungi petugas kesehatan atau petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Apabila ditemukan peningkatan jumlah pekerja dengan kondisi di atas segera melaporkan ke puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat,” ujar Bima Arya.

Tak hanya itu, setiap perkantoran atau perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi dan tempat lain yang sering diakses pekerja.

Baca Juga :  Kuliner Ramadan: Tradisi dan Makanan Istimewa di Belahan Dunia Ketiak Ramadhan

“Pastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan. Seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang meeting dan lainnya. Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja,” tegasnya.

Kemudian, memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja, jika pekerja mengalami gejala atau dengan riwayat baru kembali dari negara/area transmisi lokal. Serta pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.

“Setiap perusahaan/kantor agar membentuk unit pengawasan protokol kesehatan baik di instansi pemerintah maupun swasta,” tuntasnya.

Sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakDemonstran Jogyakarta : Kita Hari Ini Perang Terhadap Negara Sendiri
Artikulli tjetërKoramil 2116/Leuwiliang Lakukan Giat Monitoring Protokol Kesehatan