Beranda Ekonomi Terkait Piutang Negara, Kemenkeu Cegah Bambang Trihatmodjo Ke Luar Negeri

Terkait Piutang Negara, Kemenkeu Cegah Bambang Trihatmodjo Ke Luar Negeri

JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyatakan pihaknya mencegah Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri karena masih memiliki piutang negara mengenai SEA Games 1997.

“Kita mencegah untuk pergi ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang dicapai panitia yang mempertimbangkan piutang negara, ”katanya dalam diskusi yang berani di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Isa menjelaskan pencegahan yang dilakukan oleh panitia utang negara yang terdiri dari Menteri Keuangan, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Menteri itu ketua urusan dari negara. Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 1960 untuk piutang negara yang tidak selesai, ”ujarnya.

Baca Juga :  Terpaksa oleh Perang: WNA Ukraina dan Rusia Ditangkap di Bali Terkait Laboratorium Narkoba Rahasia

Ia menuturkan hak milik negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri.

“Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh izin usaha negara,” tegasnya.

Isa menjelaskan pencegahan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban memenuhi piutang negara seperti membayar lunas sekaligus atau meminta tenggat waktu untuk membayar.

Ia memastikan panitia urusan piutang negara telah memanggil dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk bertanggung jawab menyelesaikan urusan piutang negara ini.

Baca Juga :  Teguhnya Komitmen Prabowo Subianto: Mengajak Bersinergi demi Masa Depan Indonesia

“Kalau tidak diperhatikan maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” tegasnya.

Isa mengaku bahwa pihaknya belum mendapat pemberitahuan tentang adanya gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diduga diajukan terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada Bambang Trihatmodjo.

“Saya enggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau bagaimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” tegasnya.

Sumber:Sinarharapan

Artikulli paraprakKemendikbud : Mapel Sejarah Tidak Wajib dipelajari Siswa SMA
Artikulli tjetërBMI Kabupaten Bogor Kecam Represifitas Aparat Satpol PP.