GUNUNGSINDUR-Lembaga Pemasyarakatan Kelas Khusus IIA Gunungsindur melakukan operasi mendadak (sidak) ke kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 23 barang berbagai jenis ditemukan dan langsung disita. Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai upaya pencegahan dini di dalam lapas.
Kalapas Kelas Khusus IIA Mujiarto menjelaskan, kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan dalam rangka melaksanakan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib pada Lapas dan Rutan.
“Pada operasi tadi kita adakan di Blok Brahma kamar B.02 dilakukan pada siang hari, beberapa alat komunikasi dan benda tajam ditemukan langsung kita sita,” ucapnya
Ia mengaku, pada waktu pemeriksaan warga binaan pemasyarakatan yang ada di kamar hunian dikeluarkan dari kamar hunian untuk dilakukan penggeledahan secara maksimal oleh petugas.
“Yang jelas ini sebagai upaya melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penggeledahan secara rutin dan insidentil terhadap seluruh
warga binaan pemasyarakatan lapas khusus kelas IIA gunung sindur,” tuturnya
Dalam penggeledahan kali ini ditemukan barang-barang terlarang, seperti
satu buah Handphone, kipas angin
Portable, power bank, dua buah
music box, satu buah charger, dua buah
Headset. Sementara barang tajam terdapat satu gunting, satu gunting kuku, dua senjata tajam, empat korek gas, dan dua buah sendok logam.
(Zikri)