Beranda Daerah Tiga Saksi Polisi Nyatakan Hanya Menjalankan Perintah AKP Benny Cahyadi Saat OTT...

Tiga Saksi Polisi Nyatakan Hanya Menjalankan Perintah AKP Benny Cahyadi Saat OTT Sekdis DPKPP

BOGOR – Dugaan penjebakan dan pencatutan nama dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mantan Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor yang dinyatakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Iryanto saat pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 10 Agustus 2020 memasuki babak mendengarkan keterangan saksi-saksi dan dimulai dari saksi anggota Polri yang bertugas di Polres Bogor yaitu Benny Syuhada, Rama dan Refi.

Dalam fakta persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rifandaru terungkap beberapa fakta mengejutkan terkait OTT yang dilakukan Polres Bogor yang dipimpin oleh Kasat Reskrim saat itu, AKP Benny Cahyadi di DPKPP yang akhirnya menangkap Iryanto dikarenakan ada indikasi menerima gratifikasi dari seseorang bernama Sony Priyadi untuk pengurusan rekomendasi izin RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua.

Kuasa Hukum terdakwa Iryanto dari LBH Bara JP, Dinalara Butarbutar saat dimintai keterangan seusai sidang di PN Bandung (4/9) menyatakan bahwa dari tiga saksi polisi yang sudah dihadirkan dari JPU dalam persidangan menerangkan beberapa fakta terkait indikasi jebakan kliennya.

“Teman-teman media mungkin mengikuti persidangan kami, saksi yang dihadirkan JPU yang adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Bogor yaitu Benny Syuhada sebagai saksi pelapor dan Saksi Rama serta Refi yang bertugas saat OTT tanggal 3 Maret 2020 menyatakan dengan tegas dalam persidangan bahwa tidak ada informasi yang mereka temukan terkait nama Iryanto sebagai penerima uang tapi kok iryanto dijadikan target OTT dan ditangkap.” Ungkap Dinalara.

Baca Juga :  Sirkuit Rumpin Membuka Jalan Menuju Kejayaan Otomotif, Aan Triana : Seperti Semi Mandalika

Indikasi kejanggalan berikutnya menurut kuasa hukum adalah ketika OTT tanggal 3 Maret 2020 yang meletakkan amplop coklat berisi uang ke meja Iryanto adalah seorang tahanan Polres Bogor di kasus yanh berbeda dan ini di akui oleh ketiga saksi.

“Dalam keterangannya sudah jelas para saksi dari anggota Polri ini tahu bahwa Sony Priyadi adalah seorang tahanan dalam kasus pidana umum, terutama saksi pelapor Benny Syuhada yang saat mengobrol sebelum membuat Laporan Informasi (LI) bertemu Sony di Polres Bogor, ya bagaimana bisa dengan bebasnya seorang tahanan di kasus yang berbeda bisa dikeluarkan untuk melakukan pemberian uang pada klien kami dan langsung ditangkap kembali”. Sambung ketua tim kuasa hukum Iryanto ini.

Saat OTT dilakukan tanggal 3 Maret 2020 pun, para saksi yang turut serta sebagai team operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim saat itu dalam keterangannya di persidangan tidak tahu siapa target dalam OTT tersebut, mereka hanya menyebutkan menjalankan perintah kasat.

“Inilah yang agak janggal, apakah bisa ada OTT yang targetnya belum jelas dan hanya mengikuti arahan Kasat Reskrim saat itu, Benny Cahyadi? Harusnya dalam briefing sebelum OTT kan sudah ada instruksi kepada seluruh anggota yang akan ikut serta dalam operasi tersebut, apalagi menurut keterangan para saksi ini Sony Priyadi keluar ruangan saat mereka baru akan masuk ke ruangan Iryanto, jadi tidak ada satupun yang melihat langsung Sony Priyadi memberikan uang kepada Iryanto”. Tegas Dinalara yang sehari-hari juga berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini.

Baca Juga :  Akibat Kegaduhan di Puskesmas Leuwisadeng: Ketua RW Ditangkap atas Pengancaman dengan Golok

Penasehat Hukum terdakwa meminta majelis hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan pemanggilan AKP Benny Cahyadi ke persidangan agar lebih komprehensif dalam perkara ini karena sudah tiga saksi polisi yang menyebut mereka hanya menjalankan Perintah Kasat Reskrim Benny Cahyadi.

“Kita minta agar Benny Cahyadi dihadirkan agar kasus ini bisa segera terang benderang dan komprehensif keterangannya karena sudah 3 saksi anggota Polres menyebut hanya menjalankan perintah kasat dan ikuti saja instruksinya”. Tutup Dinalara.

Sementara itu team Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang dipimpin Yusie, ketika berusaha diwawancara awak media pasca selesainya sidang Iryanto tidak bersedia ditemui dan memberikan keterangan terkait jalannya persidangan karena mereka ada sidang berikutnya.

“Maaf kami tidak berkenan, masih ada jadwal sidang lagi sekarang”. Ungkapnya.

(Tim Redaksi)

Artikulli paraprakPuluhan Barang Terlarang disita Petugas Lapsus Gunsin
Artikulli tjetërKeterangan Tiga Saksi Polisi Atas Kasus OTT DPKPP Selalu Ada Perbedaan Dengan BAP