Bogor, – Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Jasinga, Polres Bogor, akan menindak Pemerintah Desa (Pemdes) yang melakukan penyimpangan atau memotong anggaran baik itu bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) maupun bantuan lain yang bersumber dari anggaran Pemerintah.
Kapolsek Jasinga Luki menyatakan, pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan Camat dan Danramil untuk memerangi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemdes.
“Jadi kami dari unsur Muspika sudah komitmen dalam hal segala sesuatu berkaitan dengan bantuan maupun rutilahu itu, apabila ada hal yang menyimpang akan kami tindak. Setelah ada laporan,” tandasnya.
(Seno)