Beranda Nasional MenDes Ijinkan Dana Desa Untuk Penyediaan Internet Gratis

MenDes Ijinkan Dana Desa Untuk Penyediaan Internet Gratis

JAKARTA–Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, anggaran dana desa bisa digunakan untuk penyediaan internet di desa. Khususnya, sebagai fasilitas belajar daring bagi siswa yang saat ini harus menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena pandemi Covid-19.

“Yang kekurangan disediakan oleh desa untuk ikuti proses belajar daring berkelompok di tempat yang disiapkan dana desa, dana desa juga boleh digunakan untuk hal-hal seperti itu,” ujar Abdul Halim saat konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8).

Abdul Halim mengakui jaringan internet menjadi salah satu permasalahan yang ada di desa. Karena itu, dana desa juga dibolehkan untuk penyediaan perangkat internet di desa. Ia menerangkan, tidak ada batasan untuk skema penganggaran internet di desa selama memenuhi persyaratan yakni berada di ruang publik.

Baca Juga :  DPKPP Kabupaten Bogor Lakukan Assesment Penanganan Korban Bencana di Sukajaya Bogor

“Tidak ada batasan minimal, yang penting, pertama fasilitas yang gratis untuk belajar daring siswa di tempat yang sudah disiapkan oleh desa, ruang publik, tidak boleh di rumah kepala desa atau perangkat desa lainnya,” ujar Abdul Halim.

Begitu pun, alokasi pembelian alat-alat internet untuk penguatan jaringan juga dibolehkan menggunakan dana sesa selama penempatannya menjadi aset desa, bukan perorangan.

Sementara itu, penyediaan internet juga bisa dikelola oleh badan usaha milik desa (BUMDes) dalam bentuk pulsa yang dijual ke rumah-rumah. Terkait hal ini, dikembalikan ke masing-masing Bumdes dengan menggunakan perhitungan yang rasional.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Memulai Safari Politik dengan Semangat Baru : PKB Jadi Partai Pertama yang Disambangi

Sebab, keberadaan internet di BUMDes digital ini juga untuk memudahkan bumdes dan UMKM bisa memasarkan produknya melalui daring.

“Bisa dijual ke rumah-rumah bisa juga buat spot wifi terbuka lalu itu ada biayanya, terserah hitungannya tapi nggak boleh banyak ambil untung dari itu tapo juga bumdes janhan dirugikan karena ada perhitungan ekonominya,” ungkap Abdul Halim.

“Namun fasilitasi untuk belajar daring siswa seperti yang kita temukan banyak kesulitan, maka itu statusnya wajib gratis,” ujarnya lagi.

Sumber Republika

Artikulli paraprakAlumni SMA Negeri Leuwiliang Angkatan 90 Jadi Wakapolda Kalimantan Barat
Artikulli tjetërKorupsi 700 Juta, Kades Laporkan Bendahara