Beranda Hukum Korupsi 700 Juta, Kades Laporkan Bendahara

Korupsi 700 Juta, Kades Laporkan Bendahara

Gorontalo – Kepala Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Suleman Pakaya, mendadak melaporkan bendaharanya sendiri, ZK ke Polda Gorontalo. Bendahara desa itu diduga korupsi dana desa.

Saat diwawancarai, Suleman mengungkapkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi alias penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa.

Dia membeberkan, kerugian dana desa yang diduga digelapkan oknum bendaharanya itu, ada sekitar Rp700 juta, berdasarkan akumulasi adanya bukti rekening koran yang dikantongi oleh orang nomor satu di Desa Suka Mulya itu.

Baca Juga :  Rajut Lembaran Sejarah: Golkar Ajak Demokrat untuk Bersatu di Pesta Demokrasi Pilkada Bogor 2024

“Waktu kita hitung bersama aparat desa lainnya, kerugian dana yang diduga digelapkan bendahara ini, mencapai Rp700 juta, bahkan lebih,” ungkapnya. Minggu, (02/08/2020).

Tak menunggu lama kata dia, begitu korupsi ini diketahui, ia dan aparat desa lainnya pun berinisiatif melaporkan perkara dugaan korupsi ke bagian Intel Polda Gorontalo.

Keberadaan Terduga Pelaku Korupsi Dana Desa

Lebih lanjut kata Suleman, saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri menghilangkan jejak. Terkait perkara ini pun, dirinya langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Boalemo.

Baca Juga :  Meski Gagal di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Dapat Tambahan Dana

Sementara itu, Kadis Sosial PMD Boalemo Ulkia Kiu, membenarkan laporan penggelapan tersebut.

Upaya yang dilakukan, yakni berkoordinasi dengan pihak bank dan melakukan pemblokiran rekening.

“Sesuai laporan Kades Suka Mulya, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi bendahara Desa. Makanya, langkah cepat yang kita ambil, yaitu berkoordinasi dengan pihak bank, melakukan pemblokiran,” dia mengungkapkan.

Sumber liputan6.com

Artikulli paraprakMenDes Ijinkan Dana Desa Untuk Penyediaan Internet Gratis
Artikulli tjetërMa’ruf Amin Minta MUI Siapkan Fatwa Vaksin Covid-19 Lolos Uji Klinis